Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah
menjadi pengalaman
sejarah).
1.Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula
tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan
negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro
yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan
bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari
Belanda.
3.Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4.Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh:
pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan
Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
5.Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara
lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
6.Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang
mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi
wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi
unsur-unsur terbentuknya negara.
7.Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang
memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa
reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8.Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang
dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/
negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula
terbentuknya negara melalui
metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal
tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan
berdasarkan pemikiran logis.
• Teori Kenyataan , Teori ketuhanan , teori perjanjian masyarakat , teori
kekuasaan , teori hukum alam , teori hukum murni , teori modern
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat
dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai
berikut:
Terjadinya negara secara
primer melalui empat tahap:
1.Persekutuan
masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa
ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka
bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada
persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka
di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin
menurut adat istiadat.
2.Kerajaan
(rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan
lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari
kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia
menjadi raja.
3.Negara
(staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada
pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah
daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang
untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan
menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu
melahirkan negara.
4.Negara
demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai
reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang
menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja.
Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang
yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
5.Diktatur
(dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto
Koelreuter menyebutnyaautoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang
berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur
merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok
lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara
demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam,
yaitu:
• diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan
yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan
bahaya yang mengancam negara;
• diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau
diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara
demokrasi;
• diktatur partai (party dictatuur), yaitu
diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis
di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
• diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu
diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam
diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin
Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
Terjadinya negara secara sekunder:
Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de
facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de
facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah
berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan
penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang
berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi
pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum
berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang
bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah
pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan
Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,
selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan
sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup
yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
o Faktor Alam: suatu negara dapat
lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau
bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari
percaturan dunia.
o Faktor Sosial: suatu negara yang
sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena:
terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan,
penggabungan
2.Syarat berdirinya/adanya negara
Secara
umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat
deklaratif.
• unsur
konstitutif maksudnya unsur yang
mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
unsur-unsur
negara yang bersifat konstitutif adalah
harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga
unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi
terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak
lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
• unsur
deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1.Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk.
Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok
orang yang mendiami bumi ini.”. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah
suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak
bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang
berkunjung untuk wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua,
karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan
terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia,
maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana
mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak
memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB,
diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa memiliki tanah. Wilayah
adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut.
2.2.1.
Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan
batas-batas tertentu dengan negara lain.
2.2.2.
Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan
batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-natas wilayah
laut adalah sebagai berikut.
• Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
• Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
• Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12
mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis
lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
• Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu
negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara
yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
2.2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
2.2.3. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat
adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu
negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden
memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai
kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet . Salah satu contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana
menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3.
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini,
selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem
pemerintahan.
4.
Sistem Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya
juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak
tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani,
buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal.
Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara yang baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak
atau unsur pembentuk negara baru, namun lebih merupakan menerangkan atau
menyatakan telah lahirnya suatu negara baru.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949. Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
1.
Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto
adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan
hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan
kalau sudah memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya
dapat dibagi menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2.
Pengakuan Secara de Jure
Pengakuan secara de jure
adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara
Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur
deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang
mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan
hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun
kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
3.Teori
berdirinya negara
• Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika
unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka
pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
• Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi,
mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil
perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD
berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …”
atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta
atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
• Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan
kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup
binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo
homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam bukuLeviathan. Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan
yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract
social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan
perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu
perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalampactum
unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.
Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I
yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk
memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakuipactum subiectionis,
yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada
penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara
seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two
Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum
borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri
dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak
tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan
itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak
milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa
setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat
dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa
negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan
persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat
(volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat
itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotiusmenganggap
bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
• Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan.
Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya
itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir
oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum
negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada
masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik
seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua
kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan
yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang
dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang
disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi
istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat
produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia.
Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap
orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah
(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
• Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam
bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori
Hukum Alam antara lain:
- Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM)
- Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
- Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian
Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara
adalah karena:
o adanya keinginan dan kebutuhan
manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama
untuk memenuhi kebutuhan hidup;
o manusia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus
menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk
dipertukarkan;
o mereka saling menukarkan hasil
karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
o hubungan kerja sama antardesa
lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.
Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain
dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan
itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu
kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga
itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan
negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah
sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada
ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia
ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate
Dei) berada di alam akhirat. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin
ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan
penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
• Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum
yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara
adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara
semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)
yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang
sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal
order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara
normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan
mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum
murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan
perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma
hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon,
juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen,
badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu
kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General
Theory of Law and State, 1961).
• Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk
memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh
Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok
manusia di dalamnya.
• Teori Lenyapnya Negara
1) Teori
Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan
Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk
hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori
Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah
lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh
karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori
Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham
yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori
besar yang berkaitan dengan sistemekonomi, sistem sosialdan
sistem politik. Pengikut teori ini disebut
sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang
dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang
dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar
sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah minimum
sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh
kaum kapitalis. Banyak kaum
proletar yang harus hidup di
daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat
bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan pribadi" dan
penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori
Mati Tuanya Negara
• Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
• Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu
ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
4.Macam-macam
budaya politik
• Budaya politik parokial
budaya
politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu
masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekwensi orientasi mereka
terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki
perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik
ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di
Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus.
Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua
peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
• Budaya politik kaula (subjek)
budaya
politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun
ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat
dikatakan subyek jika terdapat frekwensi orientasi yang tinggi terhadap
pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman
mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekwensi
orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang
dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan
otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas
tersebut. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang
memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan
yang di buat oleh pemerintah.
• Budaya politik partisipan
budaya
politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat
mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan
suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman
yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki
pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran
pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif
dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada
peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan
evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau
menolak.
5.Komponen
politik
Seperti dikatakan oleh Gabriel A. Almond dan G. Bingham
Powell, Jr., bahwa budaya politik merupakan dimensi psikologis dalam suatu
sistem politik. Maksud dari pernyataan ini menurut Ranney, adalah karena budaya
politik menjadi satu lingkungan psikologis, bagi terselenggaranya
konflik-konflik politik (dinamika politik) dan terjadinya proses pembuatan kebijakan
politik. Sebagai suatu lingkungan psikologis, maka komponen-komponen berisikan
unsur-unsur psikis dalam diri masyarakat yang terkategori menjadi beberapa
unsur.
Menurut Ranney, terdapat dua komponen utama dari budaya
politik, yaitu orientasi kognitif (cognitive orientations) dan orientasi
afektif (affective oreintatations). Sementara itu, Almond dan Verba dengan
lebih komprehensif mengacu pada apa yang dirumuskan Parsons dan Shils tentang
klasifikasi tipe-tipe orientasi, bahwa budaya politik mengandung tiga komponen
obyek politik sebagai berikut.
• Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
• Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.
• Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
• Orientasi kognitif : yaitu berupa pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan dan segala kewajibannya serta input dan outputnya.
• Orientasi afektif : yaitu perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.
• Orientasi evaluatif : yaitu keputusan dan pendapat tentang obyek-obyek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.
No comments:
Post a Comment