·
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan
membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan
dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I
·
Mengundang
DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I
·
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
·
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
dan agama
·
Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
·
Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
·
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
·
Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dalam pembahasan
·
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN, serta kebijakan pemerintah
·
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota.
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta besar negara lain
·
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan
oleh BPK
·
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagaihakim agung oleh Presiden
·
Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengankeputusan Presiden
Dasar hukum menurut UUD 1945
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang.
(5) Dalam hal rancangan undang undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang undang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang undang.Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang undang.
(5) Dalam hal rancangan undang undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang undang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang undang.Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Hak DPR
1.
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas :
·
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4.
Hak Inisiatif
Hak inisiatif merupakan hak DPR untuk
mengajukan usul (RUU) atau rancangan peraturan daerah (RAPERDA) yang biasannya
datang dari pemerintah atau presiden .
5.
Hak Amandemen
Hak Amandemen merupakan hak DP mengadkan
atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau RAPERDA . maksudnya , untuk
menambah dan mengurangi RUU atau RAPERDA atas usulan pemerintah atas presiden.
6.
Hak Budget
Hak budget merupakan hak
DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Amggaran pendapatan Belanja negara )
yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana .
7.
Hak Bertanya
Hak bertanya merupakan
hak setiap anggota DPR berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau
presiden secara/berbentuk tertulis . pemerintah juga bertannya kepada DPR untuk
hal-hal tertentu .
8.
Hak Petisi
Hak petisi merupakan hak
DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
. hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara .
Kewajiban anggota DPR :
·
Mengamalkan
Pancasila
·
Melaksanakan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
·
Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik
Indonesia
·
Memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
·
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
·
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
·
Mentaati
kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
·
Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
·
Tugas
dan Wewenang MPR
Ketentuan dalam UUD 1945
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
adalah:
1.mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
2.melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3.memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4.memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya;
5.memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam
Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon
yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam
masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua
paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis
masa jabatanya.
Tugas dan wewenang MPR
·
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota
MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara
jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa
kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan
diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30
(tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan
MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR
untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika
usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR
memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul
beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi
kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna
MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul
pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang
paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR
melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara
memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara
terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh
MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November
2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).
·
Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan
MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
berakhir masa jabatannya.
Jika
terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang
paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR
tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak
dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
·
Memilih
Wakil Presiden
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna
dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden
dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
·
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
Apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Dalam
hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Hak dan Kewajiban MPR diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009.
Berikut kutipan pasal yang mengatur.
Hak Anggota MPR
Pasal 9:
Anggota MPR mempunyai
hak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. Imunitas , Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR, DPR dan DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR, DPR dan DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 22/2003).
f. Protokoler , Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003)
g. keuangan dan administratif.
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. Imunitas , Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR, DPR dan DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR, DPR dan DPD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 22/2003).
f. Protokoler , Hak Protokoler adalah hak anggota MPR, DPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya. (UU 22/2003)
g. keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR
Pasal 10
Anggota MPR mempunyai
kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan .
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI .
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi kelompok dan golongan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan .
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI .
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi kelompok dan golongan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemda (UU No 32 Tahun 2009)
Pasal 63
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan
perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
y. menerbitkan izin lingkungan;
z. menetapkan wilayah ekoregion; dan
aa.melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundangundangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal
64
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Tugas dan wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
Hak dan kewajiban pemerintah dan
pemerintah daerah
Pasal 10
Pemerintah dan
pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
(2) Pemerintah dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.
Link download : disini
Link download : disini
No comments:
Post a Comment