Tuesday 8 January 2013

Tugas PKN tentang Hubungan Internasional ^^


Tugas pkn semester 2 yang baru pada tanggal 08-01-2013

1.      Diskripsikan pengertian hubungan internasional
2.      Apakah pentingnya / manfaat hubungan nasional
3.      Apakah makna perjanjian internasional
4.      Sebutkan macam” istilah perjanjian internasional
5.      Uraikan tahapan perjanjian
6.      Jelaskan perlunya perjanjian internasional mendapatkan persetujuan DPR
7.      Diskripsikan pengertian perwakilan diplomatik
8.      Sebutkan perwakilan diplomatik

1.      Pengertian Hubungan Internasional
  Menurut RENSTRA (Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
Menurut UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri menegaskan bahwa Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negaraIndonesia.
Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Pentingnya Hubungan Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.

Hal ini disebabkan oleh 2 faktor, yaitu :
§ Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
§ Faktor eksternal,
§ Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
§ Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
§ Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
B. 
Manfaat Perjanjian Internasional :
      1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state)Wawasan Nusantara.
      2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
            a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
            b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
            c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

3.    Makna perjanjian internasional, antara Iain sebagai berikut.

1.       Konferensi Wina Tahun 1969
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua  negara atau Iebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.        Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja, S.H .LLM
Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
3.       Dr. B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum lnternasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
4.       Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
5.        Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum Internasional.
6.        B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional adalah: (a) perjanjian adalah sebuah kesepakatan; (b) kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional; dan (c) setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional (lembaga internasional, negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

4.      ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

No
Nama
Uraian
Keterangan
1.
Traktat (Treaty)
Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
2.
Konvensi (Convention)
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
3.
Protokol (Protocol)
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
4.
Persetujuan (Agreement)
Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif
Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
5.
Perikatan (Arrangement)
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara.
Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

6.
Proses Verbal
Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.
Proses verbal tidak diratifi-kasi.

7.
Piagam (Statute)
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.
Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).

8.
Deklarasi (Declaration)
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.
Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.





9.
Modus Vivendi
Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

10.
Pertukaran Nota
Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.
Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.

11.
Ketentuan Penutup (Final Act)
Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

12.
Ketentuan Umum (General Act),
Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
13.
Charter
Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Misalnya, Atlantic Charter.

14.
Pakta (Pact)
Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
Pakta membutuhkan ratifi-kasi.

15.
Covenant
Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).


5.      Tahapan  Pembuatan Perjanjian Internasional :
                  Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
      a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
      b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
                  Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
                  Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
      a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
      b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
   c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
      1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
      2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
      3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).






6.       Kritik atas Pasal 11 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000
Berkaitan dengan kebijakan luar negeri Indonesia dalam menjalin interaksi dengan aktor-aktor hubungan internasional baik pada level Negara maupun non-negara, dalam perihal perjanjian internasional, landasannya mengacu pada rujukan konstitusi pasal 11 UUD 1945 hasil amandemen yang menegaskan sebagai berikut:
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 tersebut, jelas dikemukakan bahwa dalam hal Presiden membuat perjanjian internasional, perlu ada persetujuan DPR. Namun demikian, sebenarnya tidak semua perjanjian internasional butuh persetujuan DPR. Sebagaimana disebutrkan dalam konstitusi tersebut, penekanan mengenai bagian yang memerlukan persetujuan DPR adalah berkaitan:
1. Perjanjian internasional dengan Negara lain (Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.
2. Perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (Pasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya, misalnya dengan organisasi internasional.
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan mengenai perjanjian initernasional ini diatur dengan Undang-Undang. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, sudah tertuang dalam perundang-undangan, yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Penjelasan Umum UU Perjanjian Internasional tersebut menjelaskan bahwa Perjanjian internasional yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan sebelum perjanjian internasional ini berlaku dan mengikat di Indonesia, perjanjian internasional itu perlu disahkan. Yang dimaksud “Pengesahan”, menurut pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2000, adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Lebih lanjut, pasal 9 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2000 menyatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Penjelasan pasal 9 ayat (2) UU Perjanjian Internasional menyatakan bahwa: Pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR; adapun  Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.…. Catatan: Setelah diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pada ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf c butir 1, pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional tidak lagi dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) tapi dengan Peraturan Presiden (“Perpres”).
Jadi, menurut ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tersebut, persetujuan DPR diberikan pada saat perjanjian internasional akan disahkan menjadi Undang-Undang, bukan sebelum penandatanganan perjanjian internasional. Berikutnya, bahkan disebutkan perjanjian internasional yang mendapat pengesahan Presiden cukup diberitahukan saja kepada DPR. Ketentuan itu secara jelas sebenarnya mengabaikan pentingnya peranan lembaga legislative dan bahkan elemen masyarakat sipil.
7.       Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
                Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal RI dan Konsulat RI yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah negara penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah RI.

8.      Diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik.
Kepala misi diplomatik dibagi menjadi beberapa golongan dan Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818(Konggres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :

No
Nama
Uraian
Keterangan
1.
Duta Besar Berkuasa Penuh(Ambassador)
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2.
Duta (Gerzant)
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3.
Menteri Residen
Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4.
Kuasa Usaha(Charge de Affair)
Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
·         Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
·         Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
 Fungsi :
 Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
 Berunding dengan negara penerima,
 Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
 Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
5.
Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
·         Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.



Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

·         Atase Teknis
Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.


Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

Prinsip dasar hubungan internasional
hubungan antar bangsa dapat dikelompokkan kedalam :

1.       Hubungan subordinasi yaitu hubungan dua negara atau lebih yang tidak sederajat, hubungan ini karena negara yang satu dalam jajahan negara lain, contohnya hubungan antara Indonesia – Belanda di era pra1945, atau ketergantungan negara satu dengan negara lain, contohnya Malaysia dengan Inggris.
2.       Hubungan ordinasi yaitu hubungan dua negara atau lebih yang sederajat, hubungan ini digambarkan hubungan dua negara yang saling mengutungkan dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Dalam UU No. 24 tahun 2004, huku positif Indonesia pada pasal 4 disebutkan pembuatan perjanjian internasional didasarkan dengan kesepakatan bersama dan dengan itikat baik serta berpedoman pada kepentingan nasional yang didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memperhatikan kepentingan nasional dan hukum internasional yang berlaku

Sumber : ASLI NGERJAIN SENDIRI !!!!! .


Link Download Disini

1 comment: