Thursday 21 March 2013

Contoh kerjasama antar negara dalam bentuk politik dan non-politik

kerjasama internasional mempunyai arti untuk mewujudkan dunia yang tertib damai, dapat menjalani kehidupan yang selaras dengan semua bangsa dan membina kerjasama di segala bidang demi kesejahteraan bersama. Hasil kerjasama dapat disebutkan antara lain sebagai berikut:

a. ASEAN Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya melalui ASEAN  Indonesia aktif merintis dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
b. Organisasi Konferensi Islam (OKI) OKI merupakan forum kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.
c. OPEC Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan stabilitas dan pengembangan ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada umumnya.
d. Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) Indonesia mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di bidang pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO, bidang permodalan bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan anak-anak Indonesia mendapat bantuan dan UNICEF
e. Lembaga Keuangan Internasional Indonesia memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f. APEC Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara maju yang tergabung dalam APEC
g. Konferensi Asia Afrika (KAA), Bersama-sama dengan India, Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika (KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya adalah sbb :
1) menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB
2) menghormati kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa;
3) mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil;
4) tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
5) menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan din sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB;
6) tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7) tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunanaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
8) menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9) memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10) menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h. Perjanjian Internasional tentang Garis Landas Kontinen Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk menyelesaikan masalah garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1) Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27-10-1969
2) Persetujuan antara Indonesia dgn Austr'ilia, mengenai Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3) Perjanjian antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971
4) Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
 
Sumber : Ngerangkum ^^

LINK download : disini

1 comment:

  1. download dimana ......link na aja gak enek.........

    ReplyDelete