a. ASEAN Dalam rangka meningkatkan ketjasama di bidang
politik, ekonomi dan sosial budaya melalui ASEAN Indonesia aktif merintis
dan mengembangkan organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
b. Organisasi Konferensi Islam (OKI) OKI merupakan forum
kerjasama antara negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas berpenduduk
Islam, untuk meningkatkan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.
c. OPEC Melalui OPEC, Indonesia berupaya mempertahankan
stabilitas dan pengembangan ekonomi negara OPEC pada khususnya, dan dunia pada
umumnya.
d. Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations) Indonesia
mendapat bantuan melalui badan-badan khusus PBB. Sebagai contoh di bidang
pangan dan pertanian melalui FAO, bidang kesehatan lewat WHO, bidang permodalan
bantuan lewat IBRD, sedangkan dalam bidang kesehatan anak-anak Indonesia
mendapat bantuan dan UNICEF
e. Lembaga Keuangan Internasional Indonesia memanfaatkan
lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti IMF, Bank Dunia, dan ADB.
f. APEC Indonesia menjalin kerjasama dengan negara-negara
maju yang tergabung dalam APEC
g. Konferensi Asia Afrika (KAA), Bersama-sama dengan India,
Pakistan, Birma da1i Srilanka dan Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika
(KAA) yang menghasilkan Dasa Sila Bandung, yang isinya adalah sbb :
1) menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta
asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB
2) menghormati kedaulatan dan integritas territorial
semua bangsa;
3) mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan
semua bangsa, besar ataupun kecil;
4) tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam
soal-soal dalam negeri negara lain;
5) menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan
din sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam
PBB;
6) tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan
kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dan salah satu negara-negara
besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain;
7) tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun
penggunanaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik
suatu negara;
8) menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan
cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian
masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang
bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB;
9) memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
10) menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
h. Perjanjian Internasional tentang Garis Landas Kontinen
Indonesia telah mengadakan perjanjian internasional untuk menyelesaikan masalah
garis landas kontinen, antara lain sebagai berikut:
1) Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai Selat
Malaka dan Laut Cina Selatan, pada tanggal 27-10-1969
2) Persetujuan antara Indonesia dgn Austr'ilia, mengenai
Laut Timor dan Laut Arafuru, pada tanggal 18 Mei 1971
3) Perjanjian antara Indonesia dan Thailand mengenai Selat
Malaka bagian utara dan Laut Andaman, pada tanggal 17 Desember 1971
4) Persetujuan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand
mengenai landas kontinen bagian utara, pada tanggal 21 Desember 1971
download dimana ......link na aja gak enek.........
ReplyDelete