·
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·
Membahas dan
memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang
·
Menerima dan
membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan
dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan
tingkat I
·
Mengundang
DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR
maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I
·
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
·
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
dan agama
·
Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
·
Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
·
Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·
Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
·
Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan
membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu
dalam pembahasan
·
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
APBN, serta kebijakan pemerintah
·
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·
Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota.
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
·
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan
menerima penempatan duta besar negara lain
·
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan
oleh BPK
·
Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagaihakim agung oleh Presiden
·
Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengankeputusan Presiden
Hak DPR
1.Hak inisyatif 3.Hak budget 5.Hak interplasi 7. Hak petisi
2.Hak amandemen 4.Hak bertanya 6.Hak angket
Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
·
Tugas dan Wewenang MPR
Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna
Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang
diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa
jabatanya.
Tugas dan wewenang MPR
·
Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam
mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR
tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Usul
pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota
MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara
jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul
pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan
kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan
persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang
disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh)
hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR
mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk
membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul
pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan
penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan
persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling
lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang
telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang
paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
·
Melantik
Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik
Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki
kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak,
namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR.
Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang
memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat, Pasal 6A ayat (1).
·
Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan
sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR
terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam
sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari
jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota yang hadir.
·
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa
jabatannya.
Jika terjadi
kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat
mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan
Mahkamah Agung.
·
Memilih
Wakil Presiden
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2
(dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
·
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
Apabila
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Dalam hal
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama.
1.Tugas dan wewenang Presiden
• Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang
kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan
Darat,Angkatan Laut, dan AngkatanUdara
• Mengajukan
RancanganUndang-UndangkepadaDewan
Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta
mengesahkan RUU menjadi UU.
• MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan
yangmemaksa)
• MenetapkanPeraturan
Pemerintah
• Mengangkat
dan memberhentikanmenteri-menteri
• Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan
DPR
• Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan
keadaan bahaya
• Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan
DPR
• Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
• Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
• Meresmikan
anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR
denganmemperhatikan pertimbanganDewan
Perwakilan Daerah
• Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi
Yudisialdan disetujuiDPR
• Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan
MahkamahAgung
• Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
2. Wakil Presiden
• Bertanggungjawab
penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang
dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
• Menjalankan
roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.
• Melakukan
pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
• Sebagai
koordinator dari komisi ahli
• Melakukan
pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
• Membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.
·
Tugas dan
wewenang Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat kasasi adalah
pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari
semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah
Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1.
Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .
2.
Kewenangan menguji secara materil peraturan
perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh UU.
5.
Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan
pada seluruh tingkat
Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan
peradilan , yaitu : peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan
peradilan tata usaha negara (PTUN). Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD
1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara
Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina
keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai
Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada
tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang
kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang
Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul
karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No
14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi
peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara
materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan
diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan
pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan
dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan
tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni
dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan
kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor
14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan
Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah
Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur
lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang
Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum
yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27
Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara
yang sudah diatur Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan
nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada
Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun
1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara
dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah
Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar
Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan
untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi
juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai
rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang
meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua
lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang
No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal
38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan
(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970
secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
• Mahkamah Agung berwenang
mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja
Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman).
·
Tugas dan
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur
pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi
berwenang sebagai :
1.
Menguji UU terhadap UU
2.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan UUD
3.
Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
4.
Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah
memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan
untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai
pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung
hak konstitusional warga negara.
·
Tugas dan
Wewenang Komisi Yudisial
Tujuan Komisi Yudisial
1.
Agar dapat melakukan monitoring secara
intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan
unsur-unsur masyarakat .
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun
monitoring parilaku hakim.
3.
Menjaga kualitas dan konsistensi keputusan
lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen.
4.
Menjadi penghubung antara kekuasaan
pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan
kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisisal
1. Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta
Perilaku HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan
kepadaMahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan calon hakim agung kepada
DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Tugas dan wewenang
Dewan Perwakilan Daerah
• Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak,
pendidikan, dan agama.
• Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan
PemeriksaKeuangan.
• Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak,
pendidikan, dan agama.
• Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD
juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri,
hakimunitas, serta hak protokoler.
Berdasarkan ketentuan
dalam konstitusi (pasal 22 D, UUD 1945) fungsi, tugas dan wewenang DPD adalah :
·
DPD dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
·
DPD ikut
membahas Rancangan Undang-Undang dengan DPR
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
·
DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pendapatan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK.
·
DPD dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
dayaekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara,
pajak,pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada
DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
·
Tugas dan
Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas BPK
1. Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara.
2. memeriksa
semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari
mana pun sumbernya.
3. Memeriksa
dimana uang negara itu disimpan.
4. Memeriksa
untuk apa uang negara tersebut dipergunakan.
5.
Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan
terhadap undang undang.
6.
Memeriksa tanggung jawab
keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
7.
Memberitahukan kepada DPR
hasil hasil pemeriksaan nya
keuangannegara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN
dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin padakegiatan BUMN dan
BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait
dengan kedinasan.Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan
atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor
3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum danPenetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskanbahwa untuk
melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1.merenacanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2.menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak
sebagai pesertaPemilu
3.membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI danmengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat
pusat sampai di TempatPemungutan Suara (TPS).
4.menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap
daerahpamilihan
5.menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR,
DPRD Idan DPRD II
6.mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7.Memimpin tahapan kegiatan Pemilu
Dalam Pasal
2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:tugas dan
kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3
Tahun1999tentang Pemilu.
Sedangkan Dalam
Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut jugaditambahkan, bahwa selain
tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,selambat-lambatnya 3
tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi system Pemilu.
kalau d copy kan nggak bisa,kalau mau di download nya dmn ya?mohon bantuannya :)
ReplyDeleteBahh... pelit kalii
ReplyDeletemakasih ya putri...
ReplyDeleteGBU.
Ngebantu banget blognya :) Makasih yah
ReplyDeletemakasih ya putri, catatanmu sangat membantuku :)
ReplyDeletethankyou..
ReplyDeleteMakasih yh, Tpi aku gak dpt Yg Dpr,
ReplyDelete