Monday 27 August 2012

Tugas dan Wewenang DPR , MPR , MA , MK , KY , DPD dan Presiden



Tugas dan wewenang dpr
·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
·         Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
·         Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
·         Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
·         Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Unda ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
·         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
·         Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
·         Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
·         Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
·         Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan 
·         Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
·         Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
·         Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
·         Membentuk Undang-Undangyang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
·         Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
·         Memilih anggotaBPK  dengan memperhatikan pertimbangan DPD
·         Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yangdisampaikan oleh BPK 
·         Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKY 
·         Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden
·         Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengankeputusan Presiden



Hak DPR
1.Hak inisyatif                                    3.Hak budget                     5.Hak interplasi                 7. Hak petisi
2.Hak amandemen                          4.Hak bertanya                 6.Hak angket


Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.

Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional







·         Tugas dan Wewenang MPR
Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
Tugas dan wewenang MPR
·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan suara terbanyak, namun sejak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).



·         Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diusulkan oleh DPR.
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul. Usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
·         Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden. Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR. Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat,Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
·         Memilih Wakil Presiden
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
·         Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
1.Tugas dan wewenang Presiden
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atasAngkatan Darat,Angkatan Laut, dan AngkatanUdara
• Mengajukan RancanganUndang-UndangkepadaDewan Perwakilan Rakyat(DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPRserta mengesahkan RUU menjadi UU.
• MenetapkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(dalam kegentingan yangmemaksa)
• MenetapkanPeraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain denganpersetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikanpertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanganMahkamah Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
• Meresmikan anggotaBadan Pemeriksa Keuanganyang dipilih oleh DPR denganmemperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan olehKomisi Yudisialdan disetujuiDPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MahkamahAgung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

2. Wakil Presiden
• Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan sertaberwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP
• Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP.
• Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
• Sebagai koordinator dari komisi ahli
• Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
• Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden berhalangan.
·         Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua kewenangan, yaitu:
1.       Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi .
2.       Kewenangan menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
3.       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
4.       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi  dan rehabilitasi.
5.       Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat
Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan peradilan , yaitu : peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
·         Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1.       Menguji UU terhadap UU
2.       Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.       Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.       Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
·         Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Tujuan Komisi Yudisial
1.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelengaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat .
2.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.
3.       Menjaga kualitas dan konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4.       Menjadi penghubung antara kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisisal

1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas, serta hak protokoler.

Berdasarkan ketentuan dalam konstitusi (pasal 22 D, UUD 1945) fungsi, tugas dan wewenang DPD adalah :
·         DPD dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.
·         DPD ikut membahas Rancangan Undang-Undang dengan DPR
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,  pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
·         DPD memberikan pertimbangan kepada DPR
Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pendapatan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
·         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayaekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak,pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.



·         Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas BPK 
1.       Memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara. 
2.       memeriksa semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya. 
3.       Memeriksa dimana uang negara itu disimpan.
4.       Memeriksa untuk apa uang negara tersebut dipergunakan.
5.       Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.
6.       Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
7.       Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
keuangannegara di Indonesia bukan saja tercermin pada APBN dan APBD. Keuangan negara itu juga tercermin padakegiatan BUMN dan BUMD, yayasan, dana pensiun maupun perusahaan yang terkait dengan kedinasan.Bahkan, keuangan negara juga mencakup bantuan atau subsidi kepada lembaga sosial milik swasta.
KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum danPenetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskanbahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1.merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 
2.menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai pesertaPemilu
3.membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI danmengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di TempatPemungutan Suara (TPS).
4.menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerahpamilihan
5.menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD Idan DPRD II
6.mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7.Memimpin tahapan kegiatan Pemilu
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999tentang Pemilu.
Sedangkan Dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut jugaditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi system Pemilu.

 From : KIANA PUTRI

Link download : disini

7 comments:

  1. kalau d copy kan nggak bisa,kalau mau di download nya dmn ya?mohon bantuannya :)

    ReplyDelete
  2. Ngebantu banget blognya :) Makasih yah

    ReplyDelete
  3. makasih ya putri, catatanmu sangat membantuku :)

    ReplyDelete
  4. Makasih yh, Tpi aku gak dpt Yg Dpr,

    ReplyDelete