GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak
untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan
tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain,
Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim
kepada seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap
orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu
akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini
diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman,
yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap
tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau
rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti
yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat
politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa
akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan
abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut
para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa
dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu
tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang
karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti
bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya
Hak-Hak DPR meliputi:
1. Hak petisi
adalah hak
untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap angggota mengenai suatu masalah. Hak
petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
2. Hak budget
adalah hak
DPR untuk menyetujui/menetapkan/mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja
Negara/daerah yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
3. Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan, terutama
kepada pihak eksekutif. Atau hak interpelasidisebut juga
sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah/presiden mengenai
kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Permintaan tersebut diajukan
oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
4. Hak
amandemen adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan
terhadap usulan RUU atau RAPERDA. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU
atau RAPERDA atas usulan pemerintah atas presiden.
5. Hak untuk
mengajukan pertanyaan pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
· Kebijakan
pemerintah/mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air/di dunia
Internasional.
· Tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
· Dugaan
bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
6. Hak angket
adalah: hak untuk
mengadakan penyelidikan terutama terhadap anggota masyarakat yang terkena
kasus, untuk diperjuangkan hak asasinya sebagai warga negara yang bersamaan
kedudukannya di dalam hukum. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20
orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.
7. Hak
inisiatif adalah: hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang biasanya datang dari
pemerintah atau presiden.
Tugas dan fungsi dewan perwalian
Tujuan
1.
memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.
mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka
mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.
memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia
dari rakyat-rakyat di dunia
4.
memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam
persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan
yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di
daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua
dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak
satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem
perwalian.
Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk
menjalankan kewajiban Majelis
Umum dalam
hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah
strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu
Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.
Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara
penguasa
2.
Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara
bersamaan dengan negara-negara penguasa
3.
Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah
perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4.
Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan
perwalian
Fungsi
·
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian
dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
·
Memberikan dorongan untuk menghormati ham
membantu banget nih..
ReplyDeletemakasih ya..
tapi, kata di sini nggak bisa di klik kanan..
di blog pun juga nggak bisa..
jadi aku harus nyatet semuanya deh..
tapi ini membantu tugas aku banget kok ;)
sekali lagi makasih ya :)