Tuesday 9 April 2013

Hak Presiden dan pasalnya GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI



Hak Presiden dan pasalnya
GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
  

Hak-Hak DPR meliputi:
1.      Hak petisi adalah hak untuk mengajukan pertanyaan bagi setiap angggota mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
2.      Hak budget adalah hak DPR untuk menyetujui/menetapkan/mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja Negara/daerah yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.
3.      Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan, terutama kepada pihak eksekutif. Atau hak interpelasidisebut juga sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah/presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.
4.       Hak amandemen adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau RAPERDA. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau RAPERDA atas usulan pemerintah atas presiden.
5.      Hak untuk mengajukan pertanyaan pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·         Kebijakan pemerintah/mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air/di dunia Internasional.
·         Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
·         Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
6.      Hak angket adalah: hak untuk mengadakan penyelidikan terutama terhadap anggota masyarakat yang terkena kasus, untuk diperjuangkan hak asasinya sebagai warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.
7.      Hak inisiatif adalah: hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.




Tugas dan fungsi dewan perwalian

Tujuan

1.    memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.    mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.    memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.    memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

Tugas dan hak Dewan Perwalian

Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
1.    Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
2.    Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
3.    Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
4.    Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian

Fungsi
·         Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
·         Memberikan dorongan untuk menghormati ham
·         Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB

LINK download : disini

1 comment:

  1. membantu banget nih..
    makasih ya..

    tapi, kata di sini nggak bisa di klik kanan..
    di blog pun juga nggak bisa..
    jadi aku harus nyatet semuanya deh..
    tapi ini membantu tugas aku banget kok ;)
    sekali lagi makasih ya :)

    ReplyDelete