Sunday 28 April 2013

Sumber Hukum Internasional



Sumber hukum internasional adalah sumber sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional.

Menurut Mochtar Kusumadmadja, dalam buku ” Hukum internasional Humaniter ”, dapat dibedakan antara sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.-->

Dalam arti material : Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti halnya hukum nasional, karena masyarakat Internasional bukanlah suatu negara dunia yang memiliki badan kekuasaan atau pemerintahan tertentu seperti halnya sebuah negera, Masyarakat Internasional adalah masyarakat negera negera atau bangsa bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, sedangkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing masing.

Walaupun demikian, dalam kenyataan kaidah kaidah hukum internasional juga ditaati oleh sebagain besar negara anggota masyarakat bangsa bangsa yang berarti juga mengikat mengenai hal ini, ada 2 aliran yang memiliki pendapat yang berbeda. Kedua aliran tersebut adalah :
1. ALIRAN NATURALIS
Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didaasrkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum internasional. Pencetus teori ini adalah Groutius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan olehEmmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat asal Swiss.
2. ALIRAN POSITIVISME
Aliran ini mendasarkan pada hukum internasional pada pesetujuan bersama dari negara negara ditambah dengan asaspacta sunt servanda yang dianut oleh mahzab Wina dengan pelopornya Hanz Kelsen, menurutnya pacta sunt servandamerupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of the law treaties) pada tahun 1969.
Dalam arti hukum, hukum internasional merupakan sumber hukum yang digunakan oleh mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah masalah hubungan internasional, Menurut Bierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional didalam memutuskan suatu sengketa Internasional.

Sumber sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum dalam piagam mahkamah internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
a. Perjanjian internasional (traktat=Treaty)
b. Kebiasaan kebiasaan internsional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum,
c. Asas asas umum hukum yang diakui oleh bangsa bangsa beradab,
d. Keputusan keputusan hukum dan ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
e. Pendapat pendapat para ahli hukum yang terkemuka.


1 comment: