Wednesday 16 October 2013

Makalah Kurban :-)

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunianya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “BIMBINGAN QURBAN” tepat pada waktunya.

Penulis menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntutan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis mengahaturkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca di harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.


Ciamis, November 2011



Sidik


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB 1. 4

PENDAHULUAN.. 4

1.1 Latar belakang. 4

1.2 Rumusan Masalah. 5

1.3 Tujuan. 5

1.4 Manfaat 5

BAB II. 6

PEMBAHASAN.. 6

2.1 Dalil Tentang Berqurban. 6

2.2 Hukum Qurban. 6

2.3 Syarat dan Pembagian Daging Qurban. 7

2.4 Waktu Qurban. 7

2.5 Orang Yang Dituntut Untuk Berqurban. 9

2.6 Kaifiyah Memotong Hewan Qurban. 9

2.7 Ketentuan Cukup Untuk Berqurban. 10

BAB III. 11

PENUTUP. 11

3.1 Kesimpulan. 11

3.2 Saran. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 12


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur’an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil

Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,

105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar


1.2 Rumusan Masalah
Sebutkan dalil tentang berqurban?
Jelaskan hukum qurban?
Jelaskan syarat dan pembagian daging qurban?
Sebutkan dan jelaskan waktu qurban?
Siapakah orang yang di tuntut untuk berqurban?
Bagaimana kaifiyah memotong hewan qurban?
Bagaimana ketentuan cukup untuk berqurban?
1.3 Tujuan

Tujuannya supaya orang islam bisa mengetahui apa itu kurban, tatacara berqurban, dan pembagian daging kurban.
1.4 Manfaat

Semoga makalah yang saya buat ini bisa bermanfaat bagi para pembaca walaupun makalah ini masih kurang baik.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dalil Tentang Berqurban

Ayat dalam Al Qur’an tentang ritual kurban antara lain :

surat Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانْحَرَ (الكوثر:2)

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
2.2 Hukum Qurban

Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti mengucapkan:
“Saya akan berqurban apabila saya sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban.”


2.3 Syarat dan Pembagian Daging Qurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
2.4 Waktu Qurban
Awal waktu

Waktu untuk menyembelih kurban bisa di ‘awal waktu’ yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim

b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

“Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”

Dalam lafadz lain disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Akhir waktu

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ

“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?

Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
2.5 Orang Yang Dituntut Untuk Berqurban

1. Beragam Islam

3. Merdeka
2. Baligh dan berakal

4. Mampu
2.6 Kaifiyah Memotong Hewan Qurban

A. Bacaan – Bacaan
1. Membaca basmalah, sholawat, takbir, sekaligus membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain
اللهم انّ هذه اضحية………..بن/ بنت………… فتقبلهامنّي اسمي ……. / منه اسمه ……/ منهااسمها…….. ياكريم اللهم اجعلها فداء لى / له / لهامن النّاروسترالى / له/ لها من النّار وبراة لى / له / لها من النّار, ربنااتنا فى الدّنياحسنة وفىالاخرة حسنة وقناعذاب النّار. وصلّى الله على سيّد نا محمّد و على اله وصحبه وسلّم والحمدلله ربّ العالمين. امين.

B. Posisi Kambing
1. Keadaan kambing menyendeh dan kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas
2. Potongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus

C. Alat Pemotong
1. Dengan golok yang tajam dan sejenisnya
2. Golok tidak boleh diangkat sebelum yakin telah sempurna memotong

2.7 Ketentuan Cukup Untuk Berqurban
Hewan-Hewan :

- Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
- kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.
Dan ketiga hewan tersebut cukup jadi qurban apabila tidak ada satu kecacatan, seperti: picak, pincang, sakit atau kurus.
Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
Berqurban didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
bila dalam suatu kampung warganya sudah pada sejahtera kecukupan, maka lebih baik kurban dilakukan di kampung lain yang masih banyak faqir-miskinnya.

Namun demikian, bisa juga sebagian dari daging kurban itu utk kita bagi-bagikan ke tetangga sekitar walaupun kaya, sebagaimana kita sendiri juga boleh mengambil sebagiannya.

Dalam prinsip pembagian daging ini kebanyakan ulama membagi tiga bagian:

Kendati begitu, para ulama masih lebih mengutamakan agar sebagian besar daging dibagi untuk faqir-miskin. Yang berkurban mengambil sedikit saja.“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. 22:28)

Dengan demikian, mungkin-mungkin saja Anda mendapat pembagian daging di komplek Anda, walaupun Anda sudah berkurban di tempat lain. Demikian, Wallahua’lam bisshawaab.
3.2 Saran

Setelah Penulis Menguraikan masalah tersebut banyak sekali kekurangannya. Untuk itu kami harapkan kepada Bapa dosen khususnya dan kepada para rekan/pembaca pada umumnya untuk meneliti dan mengkaji kembali hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini, supaya para pembaca mendapat wawasan yang lebih luas, dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya untuk perbaikan kami dalam penyusunan makalah selanjutnya.


Nur Syahbani
XII IPA 4
SMAN JATINANGOR

1 comment:

  1. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    ReplyDelete