Wednesday 16 October 2013

Makalah Qurban :) :)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pengertian Qurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut. Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah hukum atau perintah berkurban?
2. Berapakah umur hewan yang boleh dikurbankan?
3. Apakah hal-hal yang disunahkan dalam berkurban?
4. Apakah yang dianjurkan dalam berkurban?
5. Apa sajakah yang dimakruhkan dalam berkurban?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hukum atau perintah berkurban?
2. Mengetahui umur hewan yang boleh dikurbankan?
3. Mengetahui hal-hal yang disunahkan dalam berkurban?
4. Mengetahui hal-hal yang dianjurkan dalam berkurban?
5. Mengetahui hal-hal yang dimakruhkan dalam berkurban?


BAB II
PEMBAHASAN


1. Perintah Untuk Berkurban
مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ وَنَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
Dari Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata: Pada waktu kami wukuf bersama Rasulullah SAW di Arafah, beliau bersabda, "Wahai manusia, sesungguhnya bagi setiap penghuni rumah (keluarga) —setiap tahunnya— diharuskan (menyembelih) hewan Kurban dan 'atirah. Apakah kalian tahu apa itu 'atirah? Yaitu sesuatu yang biasa disebut Rajabiyah." (hewan yang disembelih pada bulan rajab)(Hasan)
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat tentang hukum kurban, yaitu:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’adserta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaiminmengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanyadiwajibkan bagi yang mampu…”Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454) Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120) Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari & Muslim).


2. Umur Hewan yang Boleh Dikurbankan
Hewan yang boleh dikurbankan yaitu hewan yang musinnah. Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa.
a. Onta 5 tahun
b. Sapi 2 tahun
c. Kambing jawa 1 tahun
d. Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah)
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَأَعْطَانِي عَتُودًا جَذَعًا قَالَ فَرَجَعْتُ بِهِ إِلَيْهِ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّهُ جَذَعٌ قَالَ ضَحِّ بِهِ فَضَحَّيْتُ بِهِ
Dari Zaid bin Khalid Al Juhani, ia berkata: Rasulullah SAW membagikan hewan Kurban kepada para sahabat beliau. Beliau memberiku seekor anak kambing yang berumur setahun. Aku lalu kembali kepada Rasulullah dengan membawa kambing tersebut dan berkata, "Ya Rasulullah, kambing itu adalah kambing muda!" Rasulullah kemudian berkata, "Berkurbanlah kamu dengan kambing itu. " Aku pun berkurban dengan kambing tersebut.(Hasan Shahih)
عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَالُ لَهُ مُجَاشِعٌ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَعَزَّتْ الْغَنَمُ فَأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِنَّ الْجَذَعَ يُوَفِّي مِمَّا يُوَفِّي مِنْهُ الثَّنِيُّ
Dari Kulaib bin Syihab Al Jurmi -orang tua Ashim- ia berkata: Suatu ketika aku bersama seorang sahabat Nabi —bernama Mujasyi', berasal dari Bani Sulaim— (pada waktu itu) kambing (tua) sangat langka atau harganya mahal, maka ia memerintahkan seseorang untuk menyerukan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya kambing muda mencukupi (untuk berkurban) sebagaimana kambing tua." (Shahih)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَقَدْ نَسَكْتُ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَتَعَجَّلْتُ فَأَكَلْتُ وَأَطْعَمْتُ أَهْلِي وَجِيرَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي عَنَاقًا جَذَعَةً وَهِيَ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَهَلْ تُجْزِئُ عَنِّي قَالَ نَعَمْ وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Dari Barra' ia berkata: Pada hari penyembelihan hewan kurban, tepatnya setelah shalat Idul Adha, Rasulullah SAW menyampaikan khutbah kepada kami, "Siapa yang melakukan shalat sebagaimana shalat kami dan melakukan ibadah (menyembelih Kurban) sebagaimana ibadah Kurban kami, maka ia telah mendapat ibadah Kurban. Siapa yang melakukan ibadah Kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka kambing yang ia sembelih menjadi daging kambing biasa (bukan dianggap kambing Kurban)." Abu Burdah bin Niyar lalu berdiri dan berkata, "Ya Rasulullah, demi Allah, aku telah menyembelih Kurban sebelum melakukan shalat (id) dan aku tahu hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku buru-buru makan serta memberi makan kepada keluarga dan tetangga." Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kambing tersebut (yang kamu sembelih) merupakan kambing daging biasa (tidak dapat dianggap sebagai ibadah kurban).." Ia (Abu Burdah bin Niar) berkata, "Sungguh, aku memiliki seekor kambing betina muda, kambing betina itu lebih baik dari dua daging kambing, apakah bisa mencukupiku (untuk berkurban)?" Rasulullah menjawab, "Ya (bisa) dan tidak akan bisa mencukupi orang lain setelahmu (Shahih: Muttafaq 'Alaih)


3. Hal-hal yang Disunahkan dari Hewan Kurban
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ
Dari Abu Sa'id, ia berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing kibas yang bertanduk dan mulus, yang dapat makan dalam kegelapan, berjalan dalam kegelapan dan melihat dalam kegelapan." Shahih:Al Misykat (1366), Shahih Abu Daud (2492).
حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَسٍ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى شِرَاءِ الضَّحَايَا قَالَ يُونُسُ فَأَشَارَ أَبُو سَعِيدٍ إِلَى كَبْشٍ أَدْغَمَ لَيْسَ بِالْمُرْتَفِعِ وَلَا الْمُتَّضِعِ فِي جِسْمِهِ فَقَالَ لِي اشْتَرِ لِي هَذَا كَأَنَّهُ شَبَّهَهُ بِكَبْشِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Yunus bin Maisarah bin Halbas, ia berkata, "Aku pernah keluar bersama Abu Sa'id Az-Zuraqi (salah seorang sahabat Rasulullah SAW) menuju tempat penjualan hewan kurban." Yunus berkata, "Abu Sa'id menunjuk seekor kambing yang sedikit warna hitamnya, yang badannya tidak tinggi dan tidak pula pendek (sedang). Maka ia berkata kepadaku, 'Belikan untukku kambing ini. Sepertinya ia mirip dengan kambing yang dikurbankan oleh Rasulullah SAW." Shahih: At-Ta'liq 'Ala Ibnu Majah.


4. Sesuatu yang Dianjurkan dalam Berkurban
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ فَضَحَّى بِهِ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ فَأَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ وَذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Aisyah: Rasulullah SAW memerintahkan (agar dibawakan) seekor kambing kibas yang bertanduk, berkaki hitam, dan perut serta sekitar matanya berwarna hitam. Lalu diberikanlah kambing kibas itu kepada beliau, ketika ingin menyembelihnya, beliau berkata, "Wahai Aisyah, berikan aku pisau. Asahlah pisau itu dengan batu. " Aisyah pun melakukannya. Rasulullah kemudian mengambil pisau dan kambing kibas tersebut, lalu membaringkannya dan menyembelihnya sambil mengucapkan, "Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah! terimalah (Kurban ini) dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad. "Hewan itu pun lalu disembelih. {Hasan: Muslim)
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحَرَ سَبْعَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَضَحَّى بِالْمَدِينَةِ بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
Dari Anas: Nabi SAW menyembelih tujuh ekor unta dengan tangan beliau, dengan cara berdiri. Di Madinah beliau berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam. (Shahih: Bukhari)
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ يَذْبَحُ وَيُكَبِّرُ وَيُسَمِّي وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صَفْحَتِهِمَا
Dari Anas: Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas yang bertanduk dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam. Beliau menyembelih dengan cara bertakbir, kemudian membaca basmallah dan menaruh kaki beliau di samping leher kambing itu." {Shahih: Muttafaq 'Alaih)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُضَحِّي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَحِيلٍ يَنْظُرُ فِي سَوَادٍ وَيَأْكُلُ فِي سَوَادٍ وَيَمْشِي فِي سَوَادٍ
Dari Abu Sa'id, ia berkata: Rasulullah SAW berkurban dengan seekor kambing kibas yang bertanduk dan kuat, di sekitar matanya berwarna hitam, begitu juga mulut dan kakinya." (Shahih)


5. Sesuatu yang Dimakruhkan dalam Berkurban
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ وَأَنَامِلِي أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى قَالَ قُلْتُ فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ قَالَ مَا كَرِهْتَ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Dari Ubaid bin Fairuz, ia berkata: Aku bertanya kepada Barra' bin Azib, "Apa yang tidak diperbolehkan dalam berkurban?" Ia menjawab, "Rasulullah berdiri di tempat kami —jari-jariku lebih pendek daripada jari-jari beliau, dan ujung jariku lebih pendek daripada ujung jari beliau— lalu bersabda, "Empat hal yang tidak diperbolehkan dalam berkurban, buta yang nampak jelas buta di matanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan yang pecah tulangnya yang tidak bersumsum. " Aku lalu berkata, "Aku tidak menyukai hewan Kurban yang umurnya masih kurang (masih amat muda)." Rasulullah SAW bersabda, "Apa yang kamu tidak sukai maka tinggalkanlah dan jangan sekali-kali engkau mengharamkan (ketidaksukaanmu itu) kepada orang lain. " (Shahih)
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban , ada 4 yaitu :
a. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
b. Sakit dan tampak sekali sakitnya.
c. Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
d. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.


6. Sapi dan unta Dapat Mencukupi 7 (Orang)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Pada masa Rasulullah masih hidup, kami melakukan haji tamattu'. kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang, kami berserikat di dalamnya." (Shahih:Muslim)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Nabi SAW bersabda, "Satu ekor sapi untuk tujuh orang dan satu ekor unta untuk tujuh orang." (Shahih)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: "Kami bersama Rasulullah SAW pernah menyembelih satu ekor unta untuk tujuh orang di Hudaibiah, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." (Shahih: Muslim)
Namun, ada pendapat lain yaitu :
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406) Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.


BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat tentang hukum kurban, yaitu: Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).
Hewan yang boleh dikurbankan yaitu hewan yang musinnah. Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa.
a. Onta 5 tahun
b. Sapi 2 tahun
c. Kambing jawa 1 tahun
d. Domba/ kambing gembel 6 bulan (domba Jadza’ah)
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban , ada 4 yaitu :
A. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan.
B. Sakit dan tampak sekali sakitnya.
C. Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
D. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.




DAFTAR PUSTAKA


Tajuddin, Arief. Sahih Sunan Abu Daud ed Indonesia. Jakarta : Pustaka Nazam. 2003
Yuswaji, Ahmad. Sahih Sunan Tirmidzi 1ed Indonesia. Jakarta : Pustaka Nazam. 2003.


Nur Syahbani
XII IPA 4
SMAN JATINANGOR

No comments:

Post a Comment