Wednesday 16 October 2013

Makalah Qurban :-D

Kata Pengantar

Puji syukur Alhamdulillah kami penjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita. Sholaat serta salam smoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW sehingga kami bias menyelesaikan makalah ini.

Kita sebagai umat islam sudah sepantasnya untuk mempelajari qurban, dengan mempelajari qurban kita bias mengetahui cara pemotongan hewan yang sesuai denga syara’, hewan yang boleh dijadikan qurban, dan hal-hal lain yang terikat dengan qurban.
Kita sebagai umat islam juga seharusnya menyembelih qurban pada hari raya idul adha(bagi yang mampu), karena qurban itu merupakan salah satu dari syarat, dan qurban.
Dengan berqurban kita bisa menambah kecintaan kita, keimanan kita kepada Allah SWT, dengan berqurban juga kita telah berbakti atau membantu orang lain, dimana tentang menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi.

A. Rumusan Masalah
1. apa syarat-syarat qurban ?
2. apa saja hal-hal ang mandhub dan makruh dalamqurban ?
3. bagaimana cara memotong hewan ?


BAB 1 Pembahasan

A. Pengertian Qurban
Qurban (Arab, udhhiyah/idhhiyah) adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada hari raya adul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Baik orang yang dikenai taklif (Qurban) itu sedang melaksanakan haji atau tawaf.
Hukum qurban itu sebdiri para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan sunnah mu’akad dan ada yang mengatakan wajib, menrut jumhur adalah sunnah mu’akad.

B. Syarat-syarat Qurban
Syarat qurban dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarat sunnah dan syarat sah.
Syarat sunnah qurban :
Mampu, bagi yang tidak mampu tidak disunnahkan berqurban.
Merdeka, bagi hamba tidak disunnahkan.
Syarat sah :
1. Hewan qurban itu tidak cacat, maka qurban tidak sah bila pada badanya terdapat cacat.
2. Qurban dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, maka qurban tidak sah dilaksanakan sebelum atau sesudahnya.
3. Tidak boleh ada orang lain bergabung dalam qurban. Bergabung dalam masalah pahala bukan harga.

C. Hal-hal yang Mandub dan Makruh dalam Qurban
1. henddaklah hewan qurban ituberbadan gemuk, baik gemuknya itu sendiri atau digemukkan orang lain.
2. tanduknya tidak pecah dan bukan pula yang tidak bertanduk.
3. penyembelihannya itu dilaksanakan pada siang hari, dan dimakruhkan malam hari kalau tidak karena suatu keperluan. Jika karena keperluan, makayang demikian itu tidak dimakruhkan.
4. disediakan tempat yang lembut, sebab yang demikian itu akan lebih memudahkan penyembelihan.
5. qurban yang akan disembelih itu hendaknya hendaknya dihadapkan kekkiblat, demikian juga yang menyembelihnya.
6. memutuskan kedua urat lehernya.
7. untuk unta, ketika disembelih hendaknya dalam posisi berdiri dan dengan kaki kiri diikat, sedang untuk kambing dan sapi dimiringkan diatas rusuk kirinya.
8. menajamkan pisau penyembelihan ; dan makruh diasah sambil dilihat hewan yang hendak disembelih, sebagaimana juga makruh disembelih sendirian sementara hewan kurban lainy melihat.

D. Cara Memotong Hewan (Dzakat)
Yang dimaksud dzakat adalah pemotongan hewan yang boleh (halal) dimakan dengan beberapa syarat :
1. Menyengaja suatu benda atau enis tertentu. Jika ia melempar sesuatu yang disangka batu atau hewanyang tidak bias dimaan, maka ia halal dimakan. Bila ia tidak menyengajasuatu benda atau jenis tertentu maka tidak halal dimakan.
2. Cepatnya keluarnya nyawa hewan itu disebabkan terpotongnya kerongkongan dan pembulu nafas, jika seorang memotong dan lainya menarik usus atau membedah lambung, mka itu tidakhalal dimakan.
3. Ada kehidupan yang tetap sebelum disembelih ketika ada sebab yang dapat membinasakan. Bila seekor hewan dilukai atau terkena runtuhan atap dan lain sebagainya sedang padanya masih ada kehidupan yang tetap, lalu disembelih, maka halal dimakan sekalipun ia yakin bahwa tak lama kemudian ia akan mati.
4. Yang disemblih itu dari jenis hewan yang halal dimakan.
5. Pemotongan hewan itu dilakukan dengan akal yang tajam, sekalipun berupa bamboo, kayu, emas, atau perak ; kecuali gigi, kuku dan tulang, maka tidak boleh digunakan untuk menyembelih.
6. Penyembelihan itu dialkukan sekali
7. Yang menyembelih bukan orang yang sedang ihram sementara yang disembelih buruan darat liar
8. Yang mnyembelih itu orang islam atau ahli kitab, bukan orang yang beragama , majusi, buksn penyembah berhala bukan pula orang murtad.
E. Hikmah Qurban
Menambahkan cinta kepada Allah.
Akan menambah keimanannya kepada Allah
Dengan berkurban, berarti seoran telah bersyukur kepada Allah atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan kepada dirinya.
Dengan berqurban seorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama islam.


KESIMPULAN

Qurban (Arab, udhhiyah/idhhiyah) adalah istilah untuk hewan ternak yang disembelih pada hari raya adul adha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Baik orang yang berqurban itu sedang melaksanakan ibadah haji atau tidak.
Hukum qurban itu sebdiri para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan sunnah mu’akad dan ada yang mengatakan wajib, menrut jumhur adalah sunnah mu’akad.
Dalam bab qurban juga ada syarat-syarat qurban, hal-hal yang mandhb, makruh, dan cara memotong hewan, seperti yang telah diterangkan dalam penjelasan yang tercantum diatas.


Nur Syahbani
XII IPA 4
SMAN JATINANGOR

No comments:

Post a Comment