Wednesday 16 October 2013

Makalah Qurban Idul Adha

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan rahmat dan karunian-Nya kepada penulis sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Didalam makalah ini penulis membahas tentang penyembelihan kurban dan akikah.

Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi isi maupun dalam penyajian materinya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifstnya membangun dari pembaca demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Amiiin.....

Gumawang,15 November 2012

Penulis


DAFTAR ISI

Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Penyembelihan 3
B. Pengertian Kurban 9
C. Hukum Kurban 9
D. Ketentuan Hewan Kurban 10
E. Waktu Pelaksanaan Kurban 11
F. Hal yang Disunahkan Ketika Berkurban 11
G. Pembagian Daging Kurban 12
H. Sejarah Kurban 13
I. Hikmah dan Tujuan Kurban 13
J. Pengertian Akikah 14
K. Hukum Akikah 14
L. Waktu Pelakksanaan Akikah 14
M. Hal-hal yang Disunahkan dalm Akikah 15
N. Hikmah Akikah 16
O. Syarat Hewan yang Boleh untuk Akikah 16
P. Perbedaan antara Kurban dan AKikah 17
BAB III PENUTUP 18
DAFTAR PUSTAKA 19


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kedua-dua ibadah ini adalah antara amalan mulia dan penting dalam Islam kerana amat besar fadhilatnya, tetapi malangnya masih ramai orang yang samar-samar atau kabur kefahaman menerka mengenainya, sehinggakan ada yang memandang ringan walaupun mempunyai kemampuan tetapi tidak mahu melakukan penyembelihan qorban dan aqiqah ini. Semoga dengan penjelasan yang serba sedikit ini dapat membantu kefahaman kita semua tentang ibadat Qurban serta Aqiqah serta keinginan untuk sama-sama mencari pahala kedua ibadah ini akan meningkat.
Apakah sebenarnya qurban dan aqiqah itu? Apakah hukum melakukannya? Berapa kali kita dituntut melakukan qurban sepanjang hayat kita? Apakah syarat-syarat binatang yang dikorbankan? Apakah perbezaan antara qurban dan aqiqah? Bolehkah seekor lembu dikongsi sebahagian untuk qurban dan sebahaian untuk aqiqah? Apakah hikmah atau faedah yang bakal diperolehi kerana melakukan kedua-dua ibadah itu?
Demikianlah antara masalah yang akan cuba kita kupas serta perjelaskan dibahagian ini dan disamping itu akan dijelaskan beberapa perkara berkaitan dengan ibadah kurban dan aqiqah, semoga memberi kefahaman yang jelas hingga kita dapat menghayatinya dengan penuh keimanan kerana menjunjung perintah Allah s.w.t. dan mendapat fadhilat daripada amalan yang akan kita lakukan ini.


B. Rumusan masalah
1. Bagai mana Penyembelihan kurban dan akikah?
2. Apakah Pengertian Kurban?
3. Apakah Hukum Kurban?
4. Apakah Ketentuan Hewan Kurban?
5. Kapan Waktu Pelaksanaan Kurban?
6. Apakah Hal yang Disunahkan Ketika Berkurban?
7. Bagaimana cara Pembagian Daging Kurban?
8. Bagainakah Sejarah Kurban?
9. Apakah Hikmah dan Tujuan Kurban?
10. Apakah Pengertian Akikah?
11. Apakah Hukum Akikah?
12. Kapan Waktu Pelaksanaan Akikah?
13. Apakah Hal-hal yang Disunahkan dalm Akikah?
14. Apakah Hikmah Akikah?
15. Apakah Syarat Hewan yang Boleh untuk Akikah?
16. Apakah Perbedaan antara Kurban dan Akikah?



BAB II
PEMBHASAN

A. Penyembelihan
a. Pengertian dan Hukum Penyembelihan
Menyembelih artinya melenyapkan ruh binatang untuk dimakan dengan sesuatu alat tajam yang dapat mematikan selain tulang dan kuku, dengan cara memotong lehernya atau cara lain yang dibenarkan menurut syariat Islam.
Menurut tuntunan Islam, binatang yang tidak disembelih haram untuk dimakan sebab binatang itu termasuk bangkai. Penyembelihan itu harus dilakukan dengan menyebut nama Allah.

Misalnya: dan
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyang ”
“Allah Maha Besar”

Binatang yang disembelih harus binatang yang halal dan boleh untuk dimakan. Binatang yang diharamkan Al-Qur’an dan Hadis tidak boleh dimakan (haram) meskipun disembelih dengan menyebuut nama Allah. Jadi yang diharamkan menurut syariat Islam tetap haram dan tidak dapat berubah menjadi halal.

c. Cara Penyembelihan
Seiring dengan kemajuan zaman, peralatan yang digunakan untuk menyembelih pun semakin canggih. Namun perlu dipahami bahwa peralatan apapun yang digunakan harus sesuai denngan syariat Islam, karena pelaksanaan syariat Islam tidak mengenal batas ruang dan waktu, tetap berlaku sampai akhir masa.
Denngan melaksanakan syariat Islam dalam proses pennyembeliha, hasil daging yang kita peroleh untuk dikonsumsi atau diperdagangkan akan terjamin kehalalannya dan insya Allah menyehatkan dan membawa berkah.
Dalam kondisi tertentu pelaksanaan penyembelihan sangat dipengaruhi oleh keadaan binata¬ng yang akan disembelih, sehingga cara penyembelihan pun dapat berbeda-beda. Meskipun demikian, pada hakikatnya cara menyembelih harus tetap mengikuti atura yang diterapkan syariat Islam. Berikut ini ketentuan Islam untuk berbagai keadaan hewan yang akan disembelih:
1. Penyembelihan hewan normal
Misalnya: ayam, kambing, sapi, dan sebagainnya.
2. Pennyembelihan hewan liar/tidak normal
Misalnya pennyembellihan pada:
a. Binatang yang lehernyna panjanng, seperti jeraph, dan unta
b. Binatang yang liar seperti:
• Binatang yang mengamuk/gila
• Binatang yang kepalannya masuk kedalam lubang sumur sebab kecelakaan ketika mau minum atau sebab kecelakaan lainnya.
3. Penyembelihan janin dalam perut induknya.

Coba perhatikan satu persatu tata cara penyembelihan yang benar menurut ketentuan dan aturan penyembelihan berikut!
1. Cara penyembelihan binatang yang normal
a. Dengan alat yang tajam. Hal lini dimaksudkan agar binatang yang disembelih, maka hendaklah menggunakan pissau yang tajam dan berlaras panjang.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Syadad bin Aus mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas setiap pesoalan. Apabila emgkau membunuh, maka lkkukanlah dengan baik. Dan hendaknya seseorang diantara kalian menajamkan pisau dan mudahkan (tidak menyiksan) kematian hewan sembelihan itu.’” (H.R. Muslim)
b. Membaca bismillah dan selawat atas Nabi Saw
Sebab adannya perintah membaca bismillah sewaktu menyembelih sebagaimana tercantum dalam firman Allah AWT dalam
Al-Qur’an:
Artinya:
“Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman pad ayat-ayat-Nya.” (Q.S. Al-An’am: 118)
c. Binatang yang disembelih itu hendaknya direbahkan kearah rusuknya disebelah kiri, tujuannya adalah mempermudah penyembellihan dan mempercepat kematian binatang tersebut.
d. Baik penyembelihan maupun binatang yang hendak disembelih menghadap kearah kiblat.
e. Memotong/memutus tenggorokan dansaluran makanan untuk mempercepat kematian hewan sembelihan.
2. Cara penyembelihan binatang yang tidak normal
a. Binatang yang lehernya agak panjang, maka penyembelilhannya dipangkal leher bagian atas agar lekas matinnya.
b. Binatang yang tidak dapat disembelih pada lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih pada lehernya, maka penyembelihannya dilkukan dimana saja dari bagian badannya agar binatang itu cepat mati, dengan syarat:
• Matinya binatng tersebut karena sebab luka sembelihan
• Niat untuk menyembelih binatanng tersebut
• Membaca bismillah ( )

Rafi bin Khudajj berkata,”Kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam sebuah perjalalanan, lalu ada unta (sembelihan) lepas. Para sahabat tidak memiliki kuda. Selanjutnya, Mereka memanah unta itu dan akhirnya unta itu dapat ditangkap. Rasulullah SAW kemudian Bersabda:


Artinya:
“Hewan ini sangat gesit seperti gesitnya binatang liar. Apa yang dilakukan atas hewan ini, perlakukanlah binatang liar seprti ini.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Cara penyembelihan anak dalam perut
Anak binatang yang masih dalam kandungan induknya cukup dengan menyembelih induknya, karena kalau induknnya disembelih maka anaknya akan mati juga dengan halalhukumnya kalu dimakan. Sabda Rasulullah SAW:


Artinya:
”Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya.” (H.R. Ahmad dan Turmizi)
Syarat dan Rukun Hukum

Sunah Makruh

Rukun penyembelihan
a. Penyembelihan; syaratnya:
 Berakal
 Muslim atau ahli kitab
b. Binatang yang disembelih; syaratnya:
 Binatangn yang halal
 Yang disembelih lehernya, kecuali tidak memungkinkan
c. Alat yang digunakan untuk menynembelih; harus tajam dan berlaras panjang serta bukan tulang dan gigi • Membaca bismillah dengan selawat Nabi SAW
• Menghadap kearah kiblat baik binatang sembelihan maupun penyembelih
• Digulingkan rusuknya yang sebelah kiri
• Disembellih pada pangkal leher
• Menyembelih sampai putus
• Menggunkan alat yang tumpul
• Memukul kepala sebelum disembelih
• Mengangkat pisau sebelum selesai penyembeliahan
• Memotong satu urat saja (kerongkongan atau tenggorokan)

B. Pengertian Kurban
Kurban menurut arti kata, berasal dari kata yang berarti karib artinya dekat. Sedangakn menurut arti syariat Islam, Kurban adalah mennyembelih binatanng ternak (unta, sapi, atau kambing) sebagai wujud pengorbanan kepada Allah SWT dan mengharap rida-Nya sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepadanya.
Firman Allah SWT:

Artinya:
“Sesungguhnya kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah ). Sungguh orang-orang ygn membencimmu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (Q.S. Al-Kausar: 1-3)

C. Hukum Kurban
Kurban , berdasarkan ayatdiatas adalah wajib, karena beriringan denngan perintah salat sebagai wujud syukur kepada Allah SWT. Sedangakn dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, bahwa diwajibkannya kurban itu hannya khusus bagi Rasulullah SAW dan sunnah Mu,akkad bagi setiap Muslim yang mampu, sekali dalam ssetahun yakni setiap tanggal 10 Zulhijjah pada hari raya Idul Adha atau hari raya Kurban atau Hari ray Haji.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Diwajjibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu.” (H.R Daruqutni)
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda: ‘siapa saja punya kemampuan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekat tempat salat kami.” (H.R. Ahmad)
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Berkata Rasulullah SAW, ‘saya disuruh menyembelih kurban dan k urban itu sunah bagi kamu.” (H.R Turmizi)

D. Ketentuan Hewan Kurban
Buinatang kurban disyaratkan sebagaii berikut:
1. Tidak cacat atau sakit.
2. Cukup umur (kkira-kira berumur 1 tahun) untuk kambing.
3. Untuk kurvan unta sekurang–kurangnya berumur 5 tuhan.
4. Untuk sapi dan kerbau sekurang-kurangnya 2 tahun.
E. Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu penyembelihan kurban yaitu mulai dari matahari setinggi tombak pada hari raya Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyrik). Jadi waktu penyembelihan kurban 4 hari (tanggal 10,11,12, dan 13 Zulhijjah).
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“siapa saja menyembelih kkurban sebelum salat hari raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa saja menyembelilh kurban setelah salat hari raya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah menjalani kebiasaan baik orang-orang Islam.” (H.R. Bukhari)
Sabda rasulullah SAW:
Artinya:
“Hari penyembelihan itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya.” (H.R. Muslim)

F. Hal yang Disunahkan Ketika Berkurban
Beberpaa perkara disunahkan ketika penyembelihan kurban, di antaranya sebgai berikut:
1. Membaca bismillah.
2. Membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW.
3. Takbir (membaca Allahu Akbar).
4. Berdoa dengan harapan kurbannya diterima Allah SWT.
5. Binatang yang yang disembelih hendaknya diarahkan ke kiblat:

Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Anas r.a sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri beliau baca bismillah dan bertakbir.” (H.R. Muslim)

G. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dapat dibsgi menjadi tiga bagian:
1. 1/3 bagian daging kurban untuk disedekahkan
2. 1/3 bagian daging untuk dimakan sendiri oleh orang yang berkurban dan keluarga
3. 1/3 bagian daging kurban lagi dihadiahkan
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Makanlah (daging hewan kurban), simpanlah, dan sedekahkanlah.” (Muttafaq’Alaihi)

Menurut sebagian ulama memakan daging kurban itu hukkumnya wajib berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya:
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi akir.” (Q.S. Al-Hajj: 28)
H. Sejarah Kurban
Kurban dimulai dari zaman Nabi Ibrahim AS. Beliau mendapat perintah dari Allah untuk menyembelih anaknya Ismail, yang kala itu baru saja diangrahkan pada belliau setelah beliau usua lanjut. Perintah Allah tersebut adalah ujian bagi keimanan Ibrahim, apakah cintanya pada Allah melebihi cintanya pada anaknya yang sangat disayanginya. Kisah keteladanan Nabi Ibrahim dan anaknnya Nabi Ismail diabadikan Al-Qur’an dalam ayat-ayat dibawah ini:
Artinya:
“Ya tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang yang saleh. Maka Kau beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seoranng anak yang amat sabar (Ismail).

I. Hikmah dan Tujuan Kurban
Di antara hikmah berkurban adalah sebagai berikut:
1. Wujud pengabdian dan cara mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
2. Wujud meneladani penngorbanan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS.
3. Menebar kasih sayang kepada orang-orang fakir dan miskin.
4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan kepada kita.
5. Menjauhkan cinta dunia dan harta.
J. Pengertian Akikah
Akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki seekor kambing untuk anak perempuan.

K. Hukum Akikah
Hukum akikah adalah sunah mu’akkad bagi orang yang wajib menanggung nafkah (belanja) anak.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Berkata Rasulullah Saw: ‘siapa saja diantara kamu ingin beribadah untuk anaknya hendaklah diperbuatnya (disembelihkan) untuk anak laki-laki dua ekor kambing (yang sama umurnya) dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (H.R. Ahmad)

L. Waktu Pelaksanaan Akikah
Pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh, bersamaan dengan pemotongan (mencukur) rambut dan memberi nama (yang baik).
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari ketujuh darri hari kelahirannya, dan dihari itu juga hendaklah dicukur rambutnya dan diberi nama.” (H.R Turmizi)
M. Hal-hal yang Disunahkan dalm Akikah
Berikut ini hal-hal yang disunahkan dalam akikah:
1. Membaca bismillah ketika akan menyembelih.
2. Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW.
3. Membaca takbir.
4. Disembelih sendiri.
5. Membacakan doa.
Artinya:
“Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ya Allah dari Engkau da Untuk Engkau akikah (sebut namannya) aku persembahkan, maka terimalah.”
6. Hendaklah daging akikah itu diberikan kepada fakir miskin setelah dimasak terlebih dahhulu.
7. Pada hari disembelih akikahnya, maka disunahkan untuk:
• Mencukkur rambut anak yang dilahirkan.
• Memberi nama anak yang baik untuk anak itu.
• Bersedekah seberat rambut myang dicukur itu, dan menggantikannya seberat perak atau emas. Andaikan bersedekah lebih banyak dari itu lebih baik.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
“Dari Ali bin Abu Thalib r.a ia berkata: ‘Rasulullah Saw telah mengakikahkan Hasan dengan seekor kambin, mak Rasulullah SAW bersabda: ‘Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak eberat rambutnya, kemudian ia berssabda lagi : ‘Timbangannya adalah dihram atau setengah dihram.” (H.R. Turmizi)
8. Binatang yang boleh disembelih untuk akikah adalah binatang yang halal disembelih untuk kurban.

N. Hikmah Akikah
Hikmah akikah adalah bersyukkur kepada Allah SWT atas nikmat karunia anak dan atas kepercayaan memberikan amanah untuk dijaga dan di pelihara.

O. Syarat Hewan yang Boleh untuk Akikah
Syarat-syarat hewan akikah adalah:
1. Tidak cacat atau sakit
2. Cukup umurnya
3. Hewan diperoleh lldengan cara yang halal

P. Perbedaan antara Kurban dan AKikah
Kurban Akikah
Jenis Binatng

• Sapi atau yang sejenisnnya
• Kambing atau yang sejenisnya Kambing
 Untuk anak laki-laki 2 ekor
 Untuk anak perempuan 1 ekor
Waktu Pelaksanaan
• Pada hari Idul Adha setealah salat
• Pada hari –hari tasyrik Pada saat melahirkan anak yaitu pada hari yang ketujuh setelah kelahiran
Daging
Diberikan /disedekahkan bagi yang berhak menerima dalam bentuk daging. Diserahkan /disajikan dalam bentuk makanan siap saji.

BAB III
PENUTUP

• Pengertian qurban adalah menyembelih binatang ternak(kambing,sapi atau unta) pada hari raya haji atau hari raya qurban.hukumnya sunah.
• Syarat-syarat qurban adalah:
1. Tidak cacat atau sakit
2. Cukkup umurnya
3. Hewan diperoleh secara yang halal
4. Waktu penyembelihannya tanggal 10,11, 12 dan 13 zulhijah (selama 4 hari mulai matahari setinggi tombak pada tanggal10 sampai dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 zulhijjah)
• Disunahkan ketika penyembelihan:
1. Membaca bismillah dan sholawat atas nabi Muhammad SAW
2. Membaca takbir
3. Berdoa agar kurbannya di terima Allah SWT
4. Binatang yang disembelih dihadapkan kearah kiblat
• Akikah adalah penyembelihan kambing saat kelahiran anak yaitu seekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki


DAFTAR PUSTAKA

Mansyur,Thata,301 Hadist Pilihan, Imam Bukhari, Imam Muslim, Pustaka Amani. Jakarta.
Nadwi,Abdul Abbas, Learn The language Of The Holy Qur’qn.Penerjemah Tim Redaksi PenerbitMizan.Bandung.
Yunus, Mahmud, Prof.H.,Kamus Arab Indonesia,1992,Pandang.Jakarta.



Nur Syahbani
XII IPA 4
SMAN JATINANGOR

1 comment: