Kelas : XI IPA 4
SMAN JATINANGOR
Pengertian dan Karakteristik
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini
dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun,
menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Mungkinkan masyarakat di
indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani?
Pengertian dan Latar Belakang
Masyarakat Madani
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia
luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani,
setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya
terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi
hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana
masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani
merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia
partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba
serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian
masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam
hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang
dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Pada
dasarnya masyarakat indonesia masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani .
Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada
masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan
kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari
faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus
bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab
dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus
mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka
tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah
yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam membangun
pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang
cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan
berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua
masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani,
yaitu:
1)
Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2)
Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara
Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi
dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan
kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,
menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap
keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk
agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Karakteristik dalam masyarakat
yang madani :
·
Free
public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses
penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
·
Demokratisasi,
yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya
dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
·
Toleransi,
yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang/kelompok lain.
·
Pluralisme,
yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai
dengan sikap tulus,
·
Keadilan
sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan
kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
·
Partisipasi
sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa,
intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
·
Supremasi
hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
·
Sebagai
pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
·
Sebagai
advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan
kepentingan
·
Menjadi
kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
·
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan
teknologi.
·
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
·
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
Karakteristik Masyarakat Madani
Ada
beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui
kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam
masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan
program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim
totaliter.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga
individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
7.
Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan
berbagai ragam perspektif.
8.
Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama,
yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang
mengatur kehidupan sosial.
9.
Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun
secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10.
Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat
mengurangi kebebasannya.
11.
Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah
diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh
aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13.
Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan
terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat
manusia.
14.
Berakhlak mulia.
masyarakat
madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari
akan hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya
Di
bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung
tinggi norma, nilai, iman , ilmu dan hukum yang ditopang oleh penguasaan
teknologi yang beradab.
2. Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, gerakan kemasyarakatan dan berbagai
bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3. Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
4. Menurut Ernest
Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada
mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato,
CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi,
politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok
sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi,
menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public
good).
6. Menurut Muhammad
AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan
(self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian
yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan
nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7. Menurut M.
Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang
dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok
sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling
berhadapan dengan negara.
Prof. Dr. M.
A.S. Hikan menjelaskan ciri pokok masyarakat madani diIndonesia antara lain :
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
apabila
setiap warga masyarakat dapat menjaga penampilan serta tutur kata mereka,
misalnya para wanita senantiasa berpenampilan rapi dan sopan, tidak mengenakan
pakaian yang terlalu feminim sehingga merusak norma kesopanan dalam masyarakat.
Kalau kondisi seperti ini dapat tercipta, maka masyarakat tersebut layak
dijadikan contoh masyarakat madani.
Contoh
Kasus- Kasus yang terdapat pada masyarakat madani :
Pemilihan Umum (pemilu) yang
dilangsungkan tanggal 7 Juni 1999 lalu adalah tonggak penting dalam upaya
Bangsa Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian dan menumbuhkan
masyarakat madani yang demokratis. Peristiwa ini merupakan perwujudan
dari semangatReformasi !!! yang dipekikkan mahasiswa
Indonesia di awal dan pertengahan tahun 1998.
Kata Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses
perubahan yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan
memiliki pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang
dialami. Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap
proses perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan
ataupun cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun revolusi, namun
kecenderungan reformasi identik dengan perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya
memerlukan sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki
dampak terhadap perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada
tataran sosial tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan
berkesinambungan dengan dampak terhadap kondisi politik, budaya dan ekonomi
secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak terkendali
dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi masa kini,
justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan yang terencana, sistematis dan
terukur serta memiliki parameter yang jelas terhadap perubahan yang akan
dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.
2. Masyarakat
Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa
dan Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen
pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam
mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli
terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan (yang
berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping
upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi
kecenderungan globalisasi.
Dalam contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai
kasus illegal logging di Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh
berbagai kalangan, baik dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri.
Sebenarnya kasus illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya
lingkungan di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah
ketika pada masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam
mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu
untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang
berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai
kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas
kebutuhan akan tersedianya kayu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok
dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai
standar baku, diluar kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan
berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging
di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan
tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan
regulasi-regulasi yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan
pelestarian sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi menjaga
agar pasokan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
mereka akan sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang
ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil
commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging cenderung
menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan
sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat
tidak diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa
penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta
permintaan akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan
oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka
tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)
masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang
sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi, para ahli
dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi efek jera bagi para
pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali
menimpa Bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan
keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang
tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan
keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat
penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan
tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan,
terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan
isu lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di Indonesia.
Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling
berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi
pemerintah sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu
kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain sisi
pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha
menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah
kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang
tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable
forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku
illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya
menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal inilah peran Masyarakat Madani sangat
dibutuhkan. Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat
yang sadar dan peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama
dan dalam cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai
lingkungan hidup. Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya
arti kelestarian lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor
penggerak dan turut berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju
masyarakat yang kita dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-usaha
menuju ke arah tersebut semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus dilandasi
juga dengan kesadaran semua komponen bangsa, beberapa diantaranya adalah
komitmen dalam menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa pandang
bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan
buruk, serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut berperan serta
dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita semua.
Penutup
Sesungguhnya kehadiran
Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah menandai
meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya kesadaran warga
negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen. Dan sebenarnya
model masyarakat dengan otononi yang relatif kuat itulah yang dapat mejamin
berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu
syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara
Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”
Masyarakat Madani di Indonesia
: Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society
(masyarakat madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil
telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial
keagamaan dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan,
selain berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan
terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam
(SI), Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai
komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil
di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik.
Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam
kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi,
yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah
terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan
institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding
pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai
basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif
di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan
demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan
proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas
menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan
demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah
satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang
seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma,
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian
kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat
madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara
harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan
ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan
negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan
masyarakat madani yang tangguh.
2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui
pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan
hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen
penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan
demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang
dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus
melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis,
yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
E. Gerakan Sosial untuk
Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya
dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan
politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang
juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh
masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol
di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
F. Organisasi Non Pemerintah
dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah
mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur
formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah
organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan
pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam
rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi
non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi
memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak
menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan
“ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian
organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di
dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau
nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub
olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun
asosiasi bisnis swasta.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1) Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat
akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
2) Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan
karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas,
demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
3) Strategi membangun masyarakat madani di indonesia
dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik
demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.
4) Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah
sosial politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi,
organisasi komunitas, media dan lembaga pendidikan.
No comments:
Post a Comment