Nama : Nur Syahbani M.P
Kelas : XI IPA 4
1.Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
a. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur,
rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. DalamKamus
Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan
hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat
dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan
perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
b. Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang
berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian
sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak
sewenang-wenang. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa
kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
·
Tidak berat sebelah atau tidak
memihak ke salah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut
peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang
dan maksiat atau berbuat dosa.
·
Orang yang berbuat adil,
kebalikan darifa siq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
c. Makna
Keterbukaan
a) Keterbukaan : Keadaan yang memungkinkan
ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat
luas.
b) Sikap terbuka : Sikap untuk bersedia menerima
pengetahuan atau informasi dan sikap bersedia untuk memberitahukan kepada yang
lain.
d. Manfaat
Keterbukaan
a) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
aktif dalam pemerintahan atau dalam pembangunan
b) Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol
social terhadap pemerintah terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehingga
terhindar dari KKN dalam pemerintahan.
e. Dampak
Adanya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
a) Masyarakat akan tahu apa yang sedang dan akan
dilakukan oleh pemerintah
b) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
dalam segala kegiatan yang dilakukan pemerintah,baik material maupun tenaga.
c) Terjalin hubungan yang harmonis antara
pemerintah dan masyarakat, untuk mendukung pembangunan nasional.
f. Bentuk-Bentuk
Pemerintahan yang Mendorong Lahirnya Pemerintahan Tertutup
Penyelenggaraan Pemerintahan Tertutup :
Suatu proses pemerintahan yang dilakukan oleh
sekelompok orang tertentu dan tidak diketahui oleh umum atau rakyat.
Bentuk-bentuk pemerintahan tersebut antara lain :
a) Monarki absolut
adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh
seorang raja yang memegang kekuasaan Negara tidak terbatas.
b) Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
satu orang untuk kepentingannya sendiri
c) Autokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh
seorang diri.
Ada dua macam Autokrasi :
- Autokrasi Kuno : tidak mempunyai badan
perwakilan rakyat.
- Autokrasi Modern : telah mempunyai badan
perwakilan rakyat, tetapi hanyalah formalitas saja.
d) Oligarki
adalah suatu Negara yang kekuasaannya dipegang
oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompoknya
e) Diktatoris
Diktatoris adalah pemerintahan yang kekuasaanya
dipegang oleh satu tangan dan dijalankan dengan kekerasan.
Pemerintahan diktatoris terbagi menjadi dua :
- Diktator perorangan
- Diktator golongan
g. Pengertian
Keadilan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia : Kejujuran,
kelurusan, keikhlasan yang tidak berat sebelah
Menurut ensiklopedi Indonesia : Memberikan kepada
setiap orang sesuatu sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
h. Macam-Macam
Keadilan
a) Menurut Aristoteles
- Keadilan Distributif
Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Contoh : Gaji karyawan yang sesuai dengan
produktivitasnya
- Keadilan Komutatif
Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat
jasa-jasa yang telah dibuatnya
Contoh : Kasih sayang orang tua terhadap anaknya.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan yang bersumber dari hukum alam.
Contoh : Karma
- Keadilan Konvensional
Keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan
khusus.
Contoh : setiap warga Negara wajib menaati
perturan yang telah diwajibkan.
b) Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H,
Mengemukakan keempat keadilan oleh Aristoteles
tetapi beliau menambahkan dengan :
- Keadilan Legalitas atau Keadilan Hukum
Contoh : hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa
berdasarkan UU
c) Menurut Plato
- Keadilan Moral
Dikatakan adil apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban
- Keadilan Prosedural
Dikatakan adil secara prosedural apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah ditetapkan.
d) Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan perjanjian yang berlaku.
I. Prinsip-Prinsip
Keadilan Sosial dalam Pembangunan
a) Menghormati hak-hak orang lain.
b) Berbuat atau bertindak sesuai dengan
kaidah-kaidah yang berlaku
c) Memberikan perlakuan yang sama kepada semua
orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d) Mampu menunjukkan dan meluruskan kekeliruan.
e) Mampu melihat yang benar sebagai kebenaran
yang sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
j. Upaya
Menanamkan Sikap untuk Selalu Menegakkan Keadilan
a) Meyakini bahwa menegakkan keadilan merupakan
perintah Tuhan YME yang harys dilaksanakan oleh setiap manusia.
b) Menegakkan keadilan merupakan perbuatan yang
sesuai dengan ajaran Pancasila.
c) Menumbuhkan tekad bahwa ketidakadilan harus
dihapuskan karena hanya akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
k. Pentingnya
Keterbukaan dan Keadilan
a) Keterbukaan dan Keadilan dilaksanakan agar
tercipta kekuatan bersama antar warga Negara dengan penyelenggara guna mencapai
tujuan
Keterbukaan akan menghindari
kesalahpahaman dan perselisihan sehingga akan memperkokoh persatuan antar
komponen tsb.
2. Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya
pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak
dan bukan kesejahteraan sekelompok orang. Pelaksanaan pembangunan nasional
harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan
pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut.
·
Asas Adil dan Merata,
yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata
disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang
diberikan kepada bangsa dan negara.
·
Asas keseimbangan, Keserasian,
dan Keselarasan dalam peri kehidupan,
yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah
kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
3. Pengertian Pemerintah dan pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyat dan negara.
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan
sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga
meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintah adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
·
Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
• pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb
diatur, dsb
• pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
• pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
Menurut
doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi
kedalam tiga pengertian, yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling
Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara
dengan menitik beratkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian
seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan
demokrasi.
2. Sistem pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara
yang bertitik tolak dari hubungan antara semmua organ negara, termasuk hubungan
antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat
didalam negara di tingakat lokal (local government). Kajian sistem pemerintahan
negara dalam arti luas meliputi :
·
Bangnan negara kesatuan, yaitu
pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding
dengan pemerintah lokal.
·
Bangunan negara serikat
(federal), yaitu pemerintahan pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang
sama.
·
Bangunan negara konfederasi,
yaitu pemerintahan lokal (kantor atau wilayah) memiliki kedudukan yang lebih
tinggi dari pemerintah pusat.
3. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau strukturpemerintahan yang
bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khusunya
antara eksekutif dengan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara
seperti ini, akan menimbulkan odel sebagai berikut :
·
Sistem Parlementer, yaitu
parlemen(legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif.
Contoh negara : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand,
Sudan, Portugal, Italia
·
Sistem Pemisahan Kekuasaan
(presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif)
mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and
balances). Contoh negara : Indonesia, Amerika Serikat, Paraguay, Brunei
Darussalam, Peru, dan Swedia
·
Sistem Pemerintahan
denganPengawasan Langsung oleh Rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada
hakekatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain
eksekutif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena
itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada
eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat
yang secara langsung. Contoh negara : Swiss
4. Komponen Pemerintahan
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dan ada di hal 50 di lks
5. Pemerintahan Tertutup
·
Ciri”
Proses penyelenggaraan pemerintah tidak dapat diketahui dan diakses
publik, sehingga tidak dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi (Informasi
negara dan penyelenggaraan pemerintah ditutup-tutupi, informasi yang diperoleh
hanya satu arah, yaitu hanya dari pemerintah); Kebebasan berpendapat dan pers
dibatasi; Penguasa ingin mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara;
Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan; Terabaikannya nilai-nilai agama dan
susila, melahirkan perbuatan ketidak-adilan, pelanggaran hukum, dsb;
Mendapatkan kekayaan secara instan dengan melakukan KKN; Sistem politik yang
otoriter, Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi rakyat, Pelaksanaan hukum
bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan; Sering terjadi KKN; Pers
tidak dapat mengakses informasi secara terbuka; Informasi pemerintahan kurang
jelas, Rakyat menjadi pasif, tidak menunjukkan aspirasinya; Aturan pemerintah
Pemerintah cenderung otoriter/diktator; Pelanggaran keadilan rakya;t Pemerintah
sangat tertutup dengan segala keburukan dan kelemahannya; Negara cenderung
salah dalam mengelola SDA dan SDM
Keterbukaan dan keadilan sangatlah
penting serta dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika
tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang
baik.
Pengertian pemerintahan yang baik:
- Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin
anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya
aktivitas swasta.
- UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis
dan konstruktif di antara sektor swasta dan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah No.
101 Tahun 2000, Pemeritahan yang baik adalah
pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi,
efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
6. Sikap keterbukaan dan keadilan
·
Sikap positif
Ketebukaan : Negara memaparkan hasil dari pembangunan Indonesia beserta
dana yang dikeluarkan agar rakyat tau kinerja pemerintah dan dapat meneliti
adanya penyimpangan.
Keadilan : Negara menghukum seorang koruptor dengan hukuman sesuai UU pidana yang berlaku.
Keadilan : Negara menghukum seorang koruptor dengan hukuman sesuai UU pidana yang berlaku.
CONTOH SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN
DALAM BERBAGAI LINGKUNGAN
1. KELUARGA
a. Orang tua harus berpilaku
dan bersikap adil pada seluruh anggota keluarga.
b. Tidak membeda-bedakan status
prestasi anak.
c. Tidak membeda-bedakan anak
pertama dan terakhir.
d. anak bersikap terbuka pada orang
tua, sehingga terjadinya harmonisasi dalam
keluarga.
2. SEKOLAH:
a. Murid
harus menjalankan kewajibannya sebelum menuntut hak.
b. Siswa
dapat protes jika mereka merasa benar sesuai dengan bukti/fakta yang ada.
c. Siswa
dapat mengaspirasikan dan mengkritik sekolah melalui organisasi disekolahnya.
MisalnyaMPK.
d. Guru
tidak membedakan murid yang berprestasi maupun tidak.
3. MASYARAKAT
a. Berperan
aktif dalam menjalankan perannya dimasyarakat.
b. Memetuhi
segala aturan yang ada dalam masyarakat.
c. Seorang
yang berperilaku baik dimasyarakat, maka ia akan mendapatkan perlakuan yang
baikpula.
4. BERBANGSA DAN BERNEGARA:
a. Menghargai
tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten dengan pelaksaan
prinsipketerbukaan.
b. Mengamati
dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
danbernegara.
c. Mendukung
secara aktif kebijakan-keijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan
dankehidupan demokrsi.
d. Mengajukan
usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangandengan
prinsip-prinsip keterbukaan.
e. Mengajukan
solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan tethadap keterbukaan.
f. Memahami
bentuk-bentuk KKN.
g. Tidak
membiasakan diri atau terlibat dalam perilaku KKN
Sikap Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
·
Berusaha mengetahui dan
memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
·
Aktif mencermati kebijakan
dalam kehidupan bangsa dan negara.
·
Berusaha menilai perkembangan
keterbukaan dan keadilan.
·
Menghargai tindakan pemerintah
atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan.
·
Mengajukan kritik
terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
·
Menumbuhkan dan mempromosikan
budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan
lingkungan kerja.
·
Menghormati dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Menempatkan anggota masyarakat
berkedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan.
·
Sikap
partisipatif
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari
lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat
dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
·
Mengetahui hal-hal yang
mendasar tentang keadilan.
·
Mencermati fakta ketidakadilan
dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
·
Memantau kinerja lembaga yang
bertugas memberikan keadilan.
·
Menghargai tindakan berbagai
pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
·
Mengajukan kritik terhadap
tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan.
·
Membiasakan diri bertindak adil
dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
·
Berperan aktif memberikan masukkan
dan saran dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik.
·
Ikut serta mengawasi jalannya
pemerintahan agar terlaksana pemerintah yang baik dan bebas dari KKN.
a.
Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan
yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan
dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai
berikut.
1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan
publik.
2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya
maupun yg dilakukan orang lain.
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang
lain.
5)Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam
menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang
dilakukan.
8) Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang
kehidupan.
9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang
terjadi.
Tata urutan perundang-undangan republik indonesia
Berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945
serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP)
dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6.
Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
alay nih blognya gak bisa dicopy, gak bisa ngebantu buat tugas
ReplyDeleteketik sendiri lah, hargain yang punya blog.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteblok sampah ,, gx bsa di copy
ReplyDeletega bisa dicopy ngapain di post -___-
ReplyDelete