Monday 26 November 2012

Pengertian keterbukaan dan keadilan


Nama : Nur Syahbani M.P
Kelas : XI IPA 4

1.Pengertian Keterbukaan dan Keadilan

a. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
b. Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Indonesia, disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian sebagai berikut :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
·         Orang yang berbuat adil, kebalikan darifa siq (orang yang tidak mengerjakan perintah).

c. Makna Keterbukaan
a) Keterbukaan : Keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas.
b) Sikap terbuka : Sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dan sikap bersedia untuk memberitahukan kepada yang lain.

d. Manfaat Keterbukaan
a) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan atau dalam pembangunan
b) Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol social terhadap pemerintah terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah sehingga terhindar dari KKN dalam pemerintahan.

e. Dampak Adanya Keterbukaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
a) Masyarakat akan tahu apa yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah
b) Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan yang dilakukan pemerintah,baik material maupun tenaga.
c) Terjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat, untuk mendukung pembangunan nasional.

f. Bentuk-Bentuk Pemerintahan yang Mendorong Lahirnya Pemerintahan Tertutup
Penyelenggaraan Pemerintahan Tertutup :
Suatu proses pemerintahan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak diketahui oleh umum atau rakyat.
Bentuk-bentuk pemerintahan tersebut antara lain :
a) Monarki absolut
adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja yang memegang kekuasaan Negara tidak terbatas.
b) Tirani
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri
c) Autokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang diri.
Ada dua macam Autokrasi :
- Autokrasi Kuno : tidak mempunyai badan perwakilan rakyat.
- Autokrasi Modern : telah mempunyai badan perwakilan rakyat, tetapi hanyalah formalitas saja.
d) Oligarki
adalah suatu Negara yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompoknya
e) Diktatoris
Diktatoris adalah pemerintahan yang kekuasaanya dipegang oleh satu tangan dan dijalankan dengan kekerasan.
Pemerintahan diktatoris terbagi menjadi dua :
- Diktator perorangan
- Diktator golongan

g. Pengertian Keadilan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia : Kejujuran, kelurusan, keikhlasan yang tidak berat sebelah
Menurut ensiklopedi Indonesia : Memberikan kepada setiap orang sesuatu sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.

h. Macam-Macam Keadilan
a) Menurut Aristoteles
- Keadilan Distributif
Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Contoh : Gaji karyawan yang sesuai dengan produktivitasnya
- Keadilan Komutatif
Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah dibuatnya
Contoh : Kasih sayang orang tua terhadap anaknya.
- Keadilan Kodrat Alam
Keadilan yang bersumber dari hukum alam.
Contoh : Karma
- Keadilan Konvensional
Keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.
Contoh : setiap warga Negara wajib menaati perturan yang telah diwajibkan.

b) Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H,
Mengemukakan keempat keadilan oleh Aristoteles tetapi beliau menambahkan dengan :
- Keadilan Legalitas atau Keadilan Hukum
Contoh : hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan UU

c) Menurut Plato
- Keadilan Moral
Dikatakan adil apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban
- Keadilan Prosedural
Dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

d) Menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku.

I. Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial dalam Pembangunan
a) Menghormati hak-hak orang lain.
b) Berbuat atau bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
c) Memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
d) Mampu menunjukkan dan meluruskan kekeliruan.
e) Mampu melihat yang benar sebagai kebenaran yang sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.

j. Upaya Menanamkan Sikap untuk Selalu Menegakkan Keadilan
a) Meyakini bahwa menegakkan keadilan merupakan perintah Tuhan YME yang harys dilaksanakan oleh setiap manusia.
b) Menegakkan keadilan merupakan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Pancasila.
c) Menumbuhkan tekad bahwa ketidakadilan harus dihapuskan karena hanya akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

k. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
a) Keterbukaan dan Keadilan dilaksanakan agar tercipta kekuatan bersama antar warga Negara dengan penyelenggara guna mencapai tujuan
Keterbukaan akan menghindari kesalahpahaman dan perselisihan sehingga akan memperkokoh persatuan antar komponen tsb.
2. Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang. Pelaksanaan pembangunan nasional harus dilandasi oleh nilai-nilai yang tercermin dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip keadilan sosial yang melandasi pelaksaan pembangunan nasional di Indonesia adalah sebagai berikut.
·         Asas Adil dan Merata,
yaitu mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan itu pada dasarnya merupakan usaha bersama yang harus merata disemua lapisan masyarakat Indonesia dan di seluruh tanah air. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil- hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
·         Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan,
yaitu berarti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut adalah kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual.
3. Pengertian Pemerintah dan pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.

Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pengertian Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintah adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya Suradinata)

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
·         Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
• pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara ysb diatur, dsb

• pemerintah --> para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
Menurut doktrin hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu :
1. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitik beratkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
2. Sistem pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antara semmua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian yang terdapat didalam negara di tingakat lokal (local government). Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas meliputi :
·         Bangnan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah lokal.
·         Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintahan pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
·         Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintahan lokal (kantor atau wilayah) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah pusat.
3. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau strukturpemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat, khusunya antara eksekutif dengan legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini, akan menimbulkan odel sebagai berikut :
·         Sistem Parlementer, yaitu parlemen(legislatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, Italia
·         Sistem Pemisahan Kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan kontrol (check and balances). Contoh negara : Indonesia, Amerika Serikat, Paraguay, Brunei Darussalam, Peru, dan Swedia
·         Sistem Pemerintahan denganPengawasan Langsung oleh Rakyat, yaitu pemerintah (eksekutif), pada hakekatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan eksekutif adalah rakyat yang secara langsung. Contoh negara : Swiss

4. Komponen Pemerintahan
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dan ada di hal 50 di lks
5. Pemerintahan Tertutup
·         Ciri”
Proses penyelenggaraan pemerintah tidak dapat diketahui dan diakses publik, sehingga tidak dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi (Informasi negara dan penyelenggaraan pemerintah ditutup-tutupi, informasi yang diperoleh hanya satu arah, yaitu hanya dari pemerintah); Kebebasan berpendapat dan pers dibatasi; Penguasa ingin mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara; Terjadinya penyalahgunaan kekuasaan; Terabaikannya nilai-nilai agama dan susila, melahirkan perbuatan ketidak-adilan, pelanggaran hukum, dsb; Mendapatkan kekayaan secara instan dengan melakukan KKN; Sistem politik yang otoriter, Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi rakyat, Pelaksanaan hukum bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan; Sering terjadi KKN; Pers tidak dapat mengakses informasi secara terbuka; Informasi pemerintahan kurang jelas, Rakyat menjadi pasif, tidak menunjukkan aspirasinya; Aturan pemerintah Pemerintah cenderung otoriter/diktator; Pelanggaran keadilan rakya;t Pemerintah sangat tertutup dengan segala keburukan dan kelemahannya; Negara cenderung salah dalam mengelola SDA dan SDM
Keterbukaan dan keadilan sangatlah penting serta dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab jika tanpa adanya keterbukaan dan keadilan maka tidak terwujudlah pemerintahan yang baik.
Pengertian pemerintahan yang baik:
  1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan  kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
  2. UNDP, Good Governance adalah suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektor swasta dan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, Pemeritahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
6. Sikap keterbukaan dan keadilan
·         Sikap positif
Ketebukaan : Negara memaparkan hasil dari pembangunan Indonesia beserta dana yang dikeluarkan agar rakyat tau kinerja pemerintah dan dapat meneliti adanya penyimpangan.
Keadilan : Negara menghukum seorang koruptor dengan hukuman sesuai UU pidana yang berlaku.
      CONTOH SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM BERBAGAI LINGKUNGAN

1.       KELUARGA
       a.       Orang tua harus berpilaku dan bersikap adil pada seluruh anggota keluarga.
       b.      Tidak membeda-bedakan status prestasi anak.
       c.       Tidak membeda-bedakan anak pertama dan terakhir.
       d.      anak bersikap terbuka pada orang tua, sehingga terjadinya harmonisasi dalam      keluarga.
2.       SEKOLAH:
       a.       Murid harus menjalankan kewajibannya sebelum menuntut hak.
       b.      Siswa dapat protes jika mereka merasa benar sesuai dengan bukti/fakta yang ada.
       c.       Siswa dapat mengaspirasikan dan mengkritik sekolah melalui organisasi disekolahnya. MisalnyaMPK.
      d.      Guru tidak membedakan murid yang berprestasi maupun tidak.
3.       MASYARAKAT
       a.       Berperan aktif dalam menjalankan perannya dimasyarakat.
       b.      Memetuhi segala aturan yang ada dalam masyarakat.
       c.       Seorang yang berperilaku baik dimasyarakat, maka ia akan mendapatkan perlakuan yang baikpula.
4.       BERBANGSA DAN BERNEGARA:
       a.       Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten dengan pelaksaan prinsipketerbukaan.
      b.      Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
      c.       Mendukung secara aktif kebijakan-keijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan dankehidupan demokrsi.
      d.      Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangandengan prinsip-prinsip keterbukaan.
      e.      Mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan tethadap keterbukaan.
      f.        Memahami bentuk-bentuk KKN.
      g.       Tidak membiasakan diri atau terlibat dalam perilaku KKN

Sikap Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti:
·         Berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentang keterbukaan dan keadilan.
·         Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
·         Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan.
·         Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan.
·         Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
·         Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
·         Menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama dalam hokum dan pemerintahan.

·         Sikap partisipatif
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan perilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
·         Mengetahui hal-hal yang mendasar tentang keadilan.
·         Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan.
·         Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan.
·         Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan.
·         Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan  keadilan.
·         Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
·         Berperan aktif memberikan masukkan dan saran dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik.
·         Ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan agar terlaksana pemerintah yang baik dan bebas dari KKN.

a. Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap keterbukaan, merupakan prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Keterbukaan juga merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dilihat tentang ciri-ciri keterbukaan sebagai berikut.
1) Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
2) Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
3) Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yg dilakukan orang lain.
4) Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
6)Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7)Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8) Sangat menyadari tentang keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9) Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
10)Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi.

Tata urutan perundang-undangan republik indonesia

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. 6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan

5 comments:

  1. alay nih blognya gak bisa dicopy, gak bisa ngebantu buat tugas

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. blok sampah ,, gx bsa di copy

    ReplyDelete
  4. ga bisa dicopy ngapain di post -___-

    ReplyDelete