1.
Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara
lain: Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak
lain yang kedudukannya lebih tinggi, Permanen yang berarti kekuasaan tersebut
tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang
kali berganti, Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang
berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila
ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai
tersebut akan hilang atau lenyap.
Macam-Macam
Teori Kedaulatan Rakyat
a. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan
pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal
dari Tuhan.
b. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu
negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan
raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi.
Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri
atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu
sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo
Machiavelli.
c. Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di
tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara.
Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi,
kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya
Negara.
d. Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh
kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang
berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang
mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas.
Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara.
e. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang
memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan
bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat.
Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh
teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan
Aristoteles.
2.
Tujuan
dan manfaat Pemilu
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
a. Pemilu
merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
b. Pemilu
merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional.
c. Pemilu
merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
d. Pemilu
merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Tiga
tujuan pemilu :
1. keterwakilan
politik,
2. integritas
politik
3. pemerintahan
efektif
Ø "Tujuan utama pemilu adalah
mencari, menentukan pemimpin-pemimpin dalam pemerintahan, maka sebagai insan
politik yang menjunjung tinggi tujuan nasional."
Ø tujuan utama diadakannya pemilu
adalah agar kita bisa memilih salah satu wakil rakyat yang di anggap dan kita
percaya mampu membawa kita ke arah perubahan yang lebih baik, menuntun kita
bagaimana mengembangkan pembangunan di negara kita selanjutnya serta dapat
menampung aspirasi kita sehingga kita merasa di perhatikan oleh negara, di mana
hak yang di lindungi negara kita dapatkan tapi tentu saja setelah menjalankan
kewajiban.
Ø Pemilu bertujuan untuk memilih
wakil rakyat yg duduk di DPR dan MPR baik DPR pusat maupun daerah. Setelah
terpilih masalah menjadi lain dari tujuan yang harus dicapai. Tidak ada
tanggung jawab langsung antara calon terpilih dg rakyat, tetapi hanya wakil
rakyat dengan partainya. saya ambil gambaran sebagai berikut; Anggota dpr A
melakukan tindak korupsi atau sejenis, tetapi ia tetap di dpr dan tidak mau
mundur dg alasan partai masih membutuhkannya. PAdahal setelah menjadi anggota
legeslatif ia murni menjadi wakil rakyat dari daerah pilihan tertentu misal
daerah B. seharusnya anggota legeslatif itu harus menurut perintah dari rakyat
yg berada dari daerah B, bukan partainya karena ia telah jadi anggota
legeslatif. JAdi kalau daerah yang diwakilinya misal B ingin program atau
tujuan C maka selayaknya anggota dpr atau si A harus memperjuangkan keinginan
daerah B yang menjadi daerah yg diwakilinya. Dan kalau si A memang memikirkan
daerah yg diwakilinya misal B dan daerah B tertimpa bencana maka si A harus
menyisihkan gajinya untuk membantu daerah B dan hal ini harus dapat dibuktikan
misal Pemotongan langsung gaji dari si A untuk daerah B sebagai bentuk
kepedulian si A dg daerah yg diwakilinya.
3.
Tujuan reformasi
Terciptanya kehidupan dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, dan
sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya.
·
Tujuan Reformasi
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
1) Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2) Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3) Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
·
Tujuan Reformasi
Utama: Memperbarui tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 terutama dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi
Utama: Memperbarui tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 terutama dalam bidang politik, hukum, dan ekonomi
1.
Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
2.
Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
3.
Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa indonesia.
4. Lembaga Negara
Susunan
lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan.
Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi
dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami
amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya,
seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk
lembaga-lembaga tinggi negara lain. Lihat bagan di bawah ini!
|
1 . MPR
·
Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan
daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara
lain:* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Pengertian Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain.
Sejarah
Demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana
dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa
Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara
kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan.
Ciri-Ciri
Negara Demokrasi
Ciri negara demokrasi adalah
adanya kebebasan bagi warganya untuk mengurusi diri sendiri. Salah satu
wujudnya adalah adanya otonomi daerah.
Ciri Negara Demokrasi
1. Legitimasi pemerintah
2. Pengaturan organisasi secara teratur
dalam negara paling tidak terdapat 2 partai politik.
3. Setiap warga negara sudah
memenuhi syarat berhak dalam pemilu
4. Setiap warga negara dalam
pemilu dijamin kerahasiannya
5. Masyarakat dijamin
kebebasannya
6. Memiliki pers yang bebas
Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran
kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general
election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:
- Untuk
memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
dan damai.
- Untuk
memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan
rakyat di lembaga perwakilan.
- Untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
- Untuk
melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
No comments:
Post a Comment