Saturday 22 March 2014

Paradigma

1.  
Pengertian Paradigma ?

·                     Paradigma adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalamberpikir,bersikap, dan bertingkah laku
·                     Cara pandang, pola pikir, cara berpikir atau kerangka berpikir. Atau cara kita melihat suatu fenomena dan fakta-fakta di sekitar kita.
·                     Paradigma membantu seseorang dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan apa yang harus dijawab dan aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan jawaban yang diperoleh.
·                     Paradigma dalam bahasa Inggris disebut paradigm dan dalam bahasa Perancis disebutparadigme, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin, yakni para dan deigma. Secara etimologis, para berarti (di samping, di sebelah) dan deigma berarti (memperlihatkan, yang berarti, model, contoh, arketipe, ideal). Sedangkan deigma dalam bentuk kata kerjadeiknynai berarti menunjukkan atau mempertunjukkan sesuatu. Berdasarkan uraian tersebut, secara epistemologis paradigma berarti di sisi model, di samping pola atau di sisi contoh. Paradigma juga bisa berarti, sesuatu yang menampakkan pola, model atau contoh (Lorens Bagus, 2005: 779). Selanjutnya, secara sinonim, arti paradigma bisa disejajarkan dengan guiding principle, basic point of view atau dasar perspektif ilmu atau gugusan pikir, terkadang juga ada pula yang menyejajarkannya dengan konteks (Zumri, 2003: 28).
            Lorens Bagus (2005: 779) dalam Kamus Filsafat memaparkan beberapa pengertian tentang paradigma secara lebih sistematis. Paradigma dalam beberapa pengertian adalah sebagai berikut: 1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomenon yang dipandang dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret. Dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem” dan pola untuk memecahkan problem” riset.
·         Menurut kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua fungsi yang memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus, dan
3. Satu bentuk eksperimental
Kesimpulan : secara etimologi arti paradigma : satu model dalam teori ilmu pengetahuan atau kerangka pikir.
·         Secara terminologis arti paradigma sebagai berikut :
- Paradigma adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh dan konseptual terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal, eksperimentasi dan metode keilmuan yang terpecaya.
- Dasar-dasar untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan riset.
- Paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang merupakan perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia nyata yang kompleks.
Kesimpulan : secara terminologi paradigma : pandangan mendasar para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan.






·         Pengertian paradigma menurut kamus filsafat adalah :
1.       Cara memandang sesuatu
2.       Model, pola, ideal dalam ilmu pengetahuan. Dari model-model ini fenomena dipandang dan dijelaskan.
3.       Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan dan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah kongkrit dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu.
4.       Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
·         Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra subjektif seseorang – mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita itu
·         Secara umum pengertian paradigma adalah seperangkat kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. 

2. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan ?
·         Pancasila sebagai Pardigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa nilai-nilai dari pancasila dapat dijadikan suatu paradigma atau kerangka pemikiran dalam pembangunan nasional.
·         Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
                Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut "Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara hukum formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
                Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai- nilai Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia "monopluralis" meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya a.     Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.  Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
·         Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
·         Hakekat Pembangunan Nasional
            Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
·         Tujuan Pembangunan Nasional
            Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
          Catatan : 
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
          1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
              Indonesia.
          2. Memajukan kesejahteraan umum.
          3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
          4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
                Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika).
                Tujuan yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
                Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya.
                Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
                Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
                Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan ilmuwan lainnya.
                Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
·         Pancasila sebagai Paradigma pembangunan POLEKSOSBUDHAN-KAM
                Hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. pembangunan hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.
·         Pancasila sebagai Paradigma perkembangan Bidang Ideologi 
                Perkembangan ideologi di Negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan zaman. Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
1) Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2) Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
                Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individumahluk sosial yang terjelmasebagai rakyat. Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa "negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak berdasarkan kekuasaan.perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat di;lakukan dengan cara:
1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia indonesia
2) Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
3) Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
4) Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
                Mubyarto mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan lainnya.Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
1) Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
2) Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
                Dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:

1) Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
2) Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3) Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
                Pertahanan dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.
·         Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
                Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa ", ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
·         Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
      Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh 
warga negara indonesia
3) Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
·         Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
                Negara Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
                Pada hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.gerakan reformasiyang berperspektif pancasila, yaitu:
a. Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
c. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
d. Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
e. Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.


3. Sikap Positif Nilai-Nilai Pancasila
Bersikap proaktif akan menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai positif bangsa Indonesia sehingga mampu mengejar keunggulan/kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi negara-negara maju. Bersikap positif terhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita melakukan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pengamalan secara objektif.
      Pengamalan secara objektif, yaitu dengan cara melaksanakan dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, bersifat memaksa dan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar norma hukum, seperti  pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm pengaman kalau tidak mendapat sanksi.
2. Pengamalan secara subjektif
        Pengamalan secara subjektif, yaitu dengan cara menjalankan nilai-nilai Pancasila yang berwujud norma-etika sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam masyarakat dan Negara.

Berikut ini contoh sikap-sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila.
1.      Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
            Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu dogma (kepercayaan) yang tidak dapat dibuktikan  kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan. Monotheisme mengajarkan toleransi terhadap kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agamanya, serta kepercayaan masing-masing.
            Setiap suku bangsa dalam negara Indonesia tidak diperbolehkan menganut paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan Yang Maha Esa (atheisme). Sila pertama ini merupakan sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa tercakup nilai-nilai yang mengatur hubungan negara dengan agama, hubungan manusia dengan sang Pencipta, dan HAM
·          Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·          Membina kerjasama, toleransi sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·          Tidak memaksakan kehendak, agama, dan kepercayaan kita kepada pemeluk agama lain.
·          Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·          Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·          Membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
·          Mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
·          Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



2.    Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
            Menurut sila ini, setiap manusia Indonesia merupakan bagian dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan. Di dalamnya terkandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan seperti nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
            Hal ini merupakan landasan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam lingkungannya.
Nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi itu dihayati sebagai hal yang bersifat umum (universal) dan dimiliki oleh semua bangsa tanpa kecuali. Kesimpulannya, sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu konsep nilai-nilai kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
·         Tidak membedakan warna kulit suku dan agama
·         Menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
·         Membela kebenaran dan keadilan
·         Tenggang rasa atau tepo seliro
·         Saling mencintai sesama manusia
·          Tidak semena-mena terhadap orang lain
·          Memperlakukan sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain,
·         memberi bantuan terhadap orang lain yang membutuhkan,menolong korban banjir,bencana alam dan masih banyak lagi;
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain;
·         Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
·         Mengakui persamaan derajad,hak dan kewajiban asasi setiap manusai tanpa membeda-bedakan suku,agama, keturunan,kedudukan social,dan sebagainya.

3.    Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
            Persatuan yang dimaksud dalam sila ketiga meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Faktor persatuan merupakan faktor dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
            Persatuan Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah memberi tempat bagi keragaman budaya dan etnis. Paham kebangsaan yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.

            Nilai-nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia adalah nilai kerohanian dan nilai etis, yaitu sebagai berikut.
1.      Kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
2.      Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
3.      Nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.      Menempatkan kepentingan, keselamatan, persatuan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5.       Bangga berbangsa Indonesia
6.       Memajukan pergaulan demi kemajuan bangsa.
7.       Cinta tanah air dan bangsa
8.      Mengembangkan persatuan Indonesia yang Bhineka Tunggal ika.
9.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
10.  Mencintai tanah air dan bangga terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
11.  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
12.  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
            Dalam sila ini diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup bernilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi. Misalnya sebagai berikut.
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Lebih menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
3.      Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang bebas, adil, dan sejahtera.
4.      Mengakui bahwa setiap manusia memiliki kedudukan dan hak yang sama.
5.      Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan etikad baik.
6.       Mengambil keputusan sesuai kebenaran dan keadilan
7.       Menghormati pendapat orang lain
8.      Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah
9.      Tidak memaksakan kehendak, pendapat, intimidasi pada orang lain.
10.  Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
11.  Tidak boleh memaksakan kehendak, melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain.
12.  Mengakui bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
13.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugasnya dengan baik.
5.    Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti semua orang yang berdiam di tanah air, ataupun yang bertempat tinggal di negara asing. Arti keadilan sosial dalam sila ini sebagai berikut.
1.    Manjamin bahwa setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
2.    Kedudukan pribadi tidak dapat dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat. Antara keduanya tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan dan keserasian.
3.    Kepentingan pribadi tidak dikorbankan untuk kepentingan masyarakat hanya karena pertimbangan “demi masyarakat”. Demikian pula sebaliknya, kepentingan masyarakat tidak dapat dikorbankan demi alasan pribadi.
4.    Menolak adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat. Apalagi jika golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi berikut ini.
1.      Nilai-nilai luhur, nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik serta tingkat ekonominya.
2.      Nilai kedermawanan kepada sesama.
3.      Nilai yang memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
4.      Menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama.
5.      Nilai vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang mancakup konsep keadilan sosial itu memberi jaminan untuk mencapai taraf hidup yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
6.      Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotongroyong berdasarkan   kekeluargaan.
7.       Bersama-sama menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.
8.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
9.      Suka bekerja keras dalam mencari solusi
10.  Menhargai hasil karya orang lain
11.  Gemar menabung untuk masa depan.
12.  Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
13.  Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
14.  Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa, dan Negara.
15.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata, seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.



No comments:

Post a Comment