1.
Pengertian Paradigma ?
·
Paradigma adalah cara pandang
seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya
dalamberpikir,bersikap, dan bertingkah laku
·
Cara pandang, pola pikir, cara
berpikir atau kerangka berpikir. Atau cara kita melihat suatu fenomena dan
fakta-fakta di sekitar kita.
·
Paradigma membantu seseorang dalam
merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan apa yang harus dijawab
dan aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan jawaban yang
diperoleh.
·
Paradigma dalam bahasa Inggris
disebut paradigm dan
dalam bahasa Perancis disebutparadigme, istilah
tersebut berasal dari bahasa Latin, yakni para dan deigma. Secara etimologis, para berarti (di samping, di sebelah) dan deigma berarti (memperlihatkan, yang berarti,
model, contoh, arketipe, ideal). Sedangkan deigma dalam
bentuk kata kerjadeiknynai berarti menunjukkan atau
mempertunjukkan sesuatu. Berdasarkan uraian tersebut, secara epistemologis
paradigma berarti di sisi model, di samping pola atau di sisi contoh. Paradigma
juga bisa berarti, sesuatu yang menampakkan pola, model atau contoh (Lorens
Bagus, 2005: 779). Selanjutnya, secara sinonim, arti paradigma bisa
disejajarkan dengan guiding principle, basic point of view atau
dasar perspektif ilmu atau gugusan pikir, terkadang juga ada pula yang
menyejajarkannya dengan konteks (Zumri, 2003: 28).
Lorens Bagus (2005: 779) dalam Kamus Filsafat memaparkan beberapa pengertian tentang
paradigma secara lebih sistematis. Paradigma dalam beberapa pengertian adalah
sebagai berikut: 1) Cara memandang sesuatu, 2) Dalam ilmu pengetahuan artinya
menjadi model, pola, ideal. Dari model-model ini fenomenon yang dipandang
dijelaskan, 3) Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan
atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret. Dan ini melekat di dalam
praktek ilmiah pada tahap tertentu, 4) Dasar untuk menyeleksi problem” dan pola
untuk memecahkan problem” riset.
·
Menurut kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua fungsi yang
memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus, dan
3. Satu bentuk eksperimental
Kesimpulan : secara etimologi arti paradigma : satu model dalam teori ilmu
pengetahuan atau kerangka pikir.
·
Secara terminologis arti paradigma sebagai berikut :
- Paradigma adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh
dan konseptual terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal,
eksperimentasi dan metode keilmuan yang terpecaya.
- Dasar-dasar untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan
riset.
- Paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang
merupakan perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia
nyata yang kompleks.
Kesimpulan : secara terminologi paradigma : pandangan mendasar para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu
cabang ilmu pengetahuan.
·
Pengertian paradigma menurut kamus filsafat adalah :
1. Cara memandang sesuatu
2. Model, pola, ideal dalam ilmu
pengetahuan. Dari model-model ini fenomena dipandang dan dijelaskan.
3. Totalitas premis-premis
teoritis dan metodologis yang menentukan dan atau mendefinisikan suatu studi
ilmiah kongkrit dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu.
4. Dasar untuk menyeleksi
problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
·
Paradigma adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir
seseorang sebagai titik tolak pandangannya sehingga akan membentuk citra
subjektif seseorang – mengenai realita – dan akhirnya akan menentukan bagaimana
seseorang menanggapi realita itu
·
Secara umum pengertian paradigma adalah seperangkat
kepercayaan atau keyakinan dasar yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma dalam
pembangunan ?
·
Pancasila
sebagai Pardigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa nilai-nilai dari
pancasila dapat dijadikan suatu paradigma atau kerangka pemikiran dalam
pembangunan nasional.
·
Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
Tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut "Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan
tujuan negara hukum formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum
material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun
tujuan umum atau internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Secara
filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita
harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai- nilai
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung
Pancasila sekaligus sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat
manusia "monopluralis" meliputi susunan kodrat manusia, terdiri
rohani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu
dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi
berdiri sendiri dan makhluk Tuhan YME.Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c.Pembangunan harus menghormati
HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan
menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan
dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat
sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut
kebutuhan mereka.
e.Pembangunan diperioritaskan
pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka
yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan
struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu
atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
·
Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik,
ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
·
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin,
sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam
rangka membangun bangsanya.
·
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup
pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan
:
Tujuan
nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil
kreativitas rohani manusia. Unsur rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal,
rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia dalam hubungannya
dengan intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang
moral (etika).
Tujuan
yang esensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek
pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Pengembangan Iptek
sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta,
keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa dan kehendak.
Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan,
dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah
merugikan manusia dengan sekitarnya.
Sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa
manusia dalam mengembangkan Iptek harus bersifat beradab. Iptek adalah sebagai
hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila
Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universalia dan internasionalisme
(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan Iptek hendaknya dapat
mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa
sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.
Artinya setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga
harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap
yang terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan
ilmuwan lainnya.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengkomplementasikan
pengembangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia
dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
·
Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
POLEKSOSBUDHAN-KAM
Hakikat
manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUDHANKAM. pembangunan
hakikatnya membangun manusia secara lengkap, secara utuh meliputi seluruh unsur
hakikat manusia monopluralis, atau dengan kata lain membangun martabat manusia.
·
Pancasila sebagai Paradigma perkembangan Bidang
Ideologi
Perkembangan
ideologi di Negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila
sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini pancasila harus dipandang ideologi
yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan
zaman. Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
1) Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2) Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
1) Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
2) Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang
Politik
Dalam
sistem politik negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan
hakikat manusia sebagai individumahluk sosial yang terjelmasebagai rakyat.
Selain sistem politik negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik
negara. Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwa "negara berdasarkan atas
Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Hal ini menurutnya agar memberikan dasar-dasar moral supaya negara tidak
berdasarkan kekuasaan.perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik
dapat di;lakukan dengan cara:
1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia indonesia
2) Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
3) Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
4) Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia indonesia
2) Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
3) Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
4) Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Mubyarto
mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan
pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Maka sistem ekonomi
Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi itu
sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih
sejahtera. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan
manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya
mendasarkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan
pada manusia, penindasan atas manusia satu dengan lainnya.Perwujudan pancasila
sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat
dilakukan dengan cara:
1) Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
2) Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
1) Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
2) Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3) Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial
Budaya
Dalam
pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistik, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang
bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Dalam rangka pengembangan sosial budaya, Pancasila sebagai kerangka kesadaran
yang dapat mendorong untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari
keterikatan struktur, dan transendentalisasi. yaitu meningkatkan derajat
kemerdekaan manusia, kebebasan spiritual.pancasila kembali menjadi dasar
moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang
dapat diwujudkan dengan cara:
1) Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
2) Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3) Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
2) Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3) Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Pertahanan
dan Keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya
kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Pertahanan dan
Keamanan negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan rakyat
sebagai warga negara. Pertahanan dan keamanan harus menjamin hak-hak dasar,
persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam diperuntukkan demi
terwujudnya keadilan dalam masyarakat agar negara benar-benar meletakkan pada
fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara
yang berdasarkan kekuasaan.
·
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan
Kehidupan Beragama
Pancasila
telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi bangsa Indonesia untuk
hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Dalam
pengertian ini maka negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa ", ini berarti bahwa
kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
·
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia
dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan
negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan
mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila.
Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan
dengan cara:
1) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia
3) Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
1) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia
3) Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
·
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Negara
Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera,
masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia,
masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang
bermoral kemanusiaan dan beradab.
Pada
hakikatnya reformasi adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber
nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama
ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama
maupun orde baru. Proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi
total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas dan merupakan arah,
tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi itu harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas
dan bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma
reformasi total tersebut.gerakan reformasiyang berperspektif pancasila, yaitu:
a. Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
c. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
d. Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
e. Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.
a. Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
c. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
d. Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
e. Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.
3. Sikap
Positif Nilai-Nilai Pancasila
Bersikap proaktif akan menumbuhkan
dan mengembangkan nilai-nilai positif bangsa Indonesia sehingga mampu mengejar
keunggulan/kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi negara-negara maju. Bersikap
positif terhadap Pancasila pada dasarnya adalah sejauh mana kita melakukan
pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1. Pengamalan secara objektif.
Pengamalan secara
objektif, yaitu dengan cara melaksanakan dan mentaati peraturan perundangan
yang berlaku, bersifat memaksa dan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang
melanggar norma hukum, seperti pengendara sepeda motor wajib
menggunakan helm pengaman kalau tidak mendapat sanksi.
2. Pengamalan secara subjektif
Pengamalan
secara subjektif, yaitu dengan cara menjalankan nilai-nilai Pancasila yang
berwujud norma-etika sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam
masyarakat dan Negara.
Berikut ini contoh sikap-sikap positif terhadap
nilai-nilai Pancasila.
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha
Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa
bukanlah suatu dogma (kepercayaan) yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu
kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
Monotheisme mengajarkan toleransi terhadap kebebasan memeluk agama sesuai
dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agamanya, serta kepercayaan
masing-masing.
Setiap suku bangsa dalam negara
Indonesia tidak diperbolehkan menganut paham yang meniadakan atau mengingkari
adanya Tuhan Yang Maha Esa (atheisme). Sila pertama ini merupakan sumber
pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta
membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggalangan persatuan
Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
tercakup nilai-nilai yang mengatur hubungan negara dengan agama, hubungan
manusia dengan sang Pencipta, dan HAM
·
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Membina kerjasama, toleransi sesama pemeluk agama dan
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·
Tidak memaksakan kehendak, agama, dan kepercayaan kita
kepada pemeluk agama lain.
·
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·
Melaksanakan
kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Membina
kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi
dan kondisi di lingkungan masing-masing.
·
Mengembangkan
toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang selaras, serasi,
dan seimbang.
·
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab
Menurut sila ini, setiap manusia
Indonesia merupakan bagian dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip
persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan. Di dalamnya terkandung nilai
cinta kasih yang harus dikembangkan seperti nilai etis yang menghargai
keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
Hal ini merupakan landasan kesadaran
sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri
pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam lingkungannya.
Nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil dan
beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat
manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi itu dihayati sebagai hal yang
bersifat umum (universal) dan dimiliki oleh semua bangsa tanpa kecuali.
Kesimpulannya, sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu konsep
nilai-nilai kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena
kemampuannya berbudaya.
·
Tidak
membedakan warna kulit suku dan agama
·
Menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain
·
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan
·
Membela
kebenaran dan keadilan
·
Tenggang
rasa atau tepo seliro
·
Saling
mencintai sesama manusia
·
Tidak
semena-mena terhadap orang lain
·
Memperlakukan
sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
·
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti menolong orang lain,
·
memberi
bantuan terhadap orang lain yang membutuhkan,menolong korban banjir,bencana
alam dan masih banyak lagi;
·
Mengembangkan
sikap tenggang rasa, dan tidak semena-mena terhadap orang lain;
·
Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa;
·
Mengakui
persamaan derajad,hak dan kewajiban asasi setiap manusai tanpa membeda-bedakan
suku,agama, keturunan,kedudukan social,dan sebagainya.
3.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan yang dimaksud dalam sila
ketiga meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari
pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib dan didorong untuk mencapai
kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Faktor persatuan merupakan faktor dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia bertujuan untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah
memberi tempat bagi keragaman budaya dan etnis. Paham kebangsaan yang terdapat
dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga
dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila persatuan Indonesia adalah nilai kerohanian dan nilai etis, yaitu sebagai
berikut.
1. Kedudukan dan martabat manusia
Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
masyarakat.
2. Nilai yang menjunjung tinggi tradisi
kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan
negara.
3. Nilai patriotik serta penghargaan
rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4. Menempatkan kepentingan,
keselamatan, persatuan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
5. Bangga berbangsa Indonesia
6. Memajukan pergaulan demi
kemajuan bangsa.
7. Cinta tanah air dan bangsa
8. Mengembangkan persatuan Indonesia
yang Bhineka Tunggal ika.
9. Sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan Negara jika suatu saat diperlukan.
10. Mencintai tanah air dan bangga
terhadap bangsa dan Negara Indonesia.
11. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
12. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam
sila ini diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada
nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan
itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. Penghargaan yang tinggi
terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup bernilai
kebenaran dan keabsahan yang tinggi. Misalnya sebagai berikut.
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Lebih menghargai kesukarelaan dan
kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
3. Menghargai sikap etis berupa
tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung
jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi tanggung jawab moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai
kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang bebas, adil, dan
sejahtera.
4. Mengakui bahwa setiap manusia
memiliki kedudukan dan hak yang sama.
5. Melaksanakan keputusan bersama
dengan penuh tanggung jawab dan etikad baik.
6. Mengambil keputusan sesuai
kebenaran dan keadilan
7. Menghormati pendapat orang
lain
8. Mengutamakan musyawarah dalam
menyelesaikan masalah
9. Tidak memaksakan kehendak, pendapat,
intimidasi pada orang lain.
10. Mengutamakan musyawarah mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
11. Tidak boleh memaksakan kehendak,
melakukan intimidasi dan berbuat anarkis (merusak) kepada orang/barang milik
orang lain.
12. Mengakui bahwa setiap warga Negara
Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
13. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan
menjalankan tugasnya dengan baik.
5.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
semua orang yang berdiam di tanah air, ataupun yang bertempat tinggal di negara
asing. Arti keadilan sosial dalam sila ini sebagai berikut.
1.
Manjamin bahwa setiap rakyat Indonesia diperlakukan
dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
2.
Kedudukan pribadi tidak dapat dipisahkan dengan
kedudukannya sebagai warga masyarakat. Antara keduanya tidak dipertentangkan,
melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan dan keserasian.
3.
Kepentingan pribadi tidak dikorbankan untuk
kepentingan masyarakat hanya karena pertimbangan “demi masyarakat”. Demikian
pula sebaliknya, kepentingan masyarakat tidak dapat dikorbankan demi alasan
pribadi.
4.
Menolak adanya keadilan untuk segolongan kecil
masyarakat. Apalagi jika golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan
yang lebih besar.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi berikut ini.
1. Nilai-nilai luhur, nilai
keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut,
keyakinan politik serta tingkat ekonominya.
2. Nilai kedermawanan kepada sesama.
3. Nilai yang memberi tempat kepada
sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
4. Menghargai karya, dan norma yang
menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama.
5. Nilai vital yaitu keniscayaan secara
bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna
untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang mancakup
konsep keadilan sosial itu memberi jaminan untuk mencapai taraf hidup yang
layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi
dalam bidang ekonomi dan sosial.
6. Menjunjung tinggi sifat dan suasana
gotongroyong berdasarkan kekeluargaan.
7. Bersama-sama menciptakan
keadilan sosial dalam masyarakat.
8. Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum
9. Suka bekerja keras dalam mencari
solusi
10. Menhargai hasil karya orang lain
11. Gemar menabung untuk masa depan.
12. Mengembangkan sikap gotong royong
dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
13. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti mencoret-coret
pagar/tembok sekolah atau orang lain, merusak sarana umum, dll.
14. Suka bekerja keras dalam memecahkan
atau mencari jalan keluar (solusi) atau masalah-masalah pribadi, masyarakat,
bangsa, dan Negara.
15. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social melalui karya nyata,
seperti melatih tenaga produktif untuk terampil dalam sablon, perbengkelan,
teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dll.
No comments:
Post a Comment